
Repelita Jakarta - Produk skincare dari merek Daviena secara resmi ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Penarikan ini dilakukan setelah produk Intensive Night Cream with AHA milik Daviena terbukti mengandung bahan berbahaya.
Bahan yang dimaksud adalah deksametason, sebuah jenis kortikosteroid yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.
Berdasarkan dokumen resmi BPOM periode Triwulan IV, produk tersebut masuk dalam daftar kosmetik yang mengandung bahan terlarang.
Sebagai konsekuensinya, nomor izin edar produk dengan nomor NA 18240100777 tersebut dibatalkan secara permanen.
Produk ini merupakan keluaran dari CV Surya Permata yang harus segera ditarik dari seluruh jaringan distribusi.
Kabar penarikan ini dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Akun Instagram pemilik merek skincare tersebut, Daviena, langsung digeruduk oleh ribuan komentar warganet.
Warganet menyampaikan berbagai kritik dan pertanyaan mengenai keamanan produk yang telah beredar.
Banyak yang mempertanyakan komitmen pemilik dalam menjual produk yang aman bagi konsumen.
Di tengah viralnya kasus ini, pemilik dengan nama asli Melvina Husyanti justru tetap aktif berpromosi.
Akun Instagramnya masih menunjukkan aktivitas promosi produk lain dari merek yang sama.
Beberapa warganet melaporkan bahwa komentar kritis mereka dihapus dari kolom komentar akun tersebut.
Salah satu pengguna dengan akun @vie*** menyatakan kekhawatiran mengenai bahaya deksametason bagi kulit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Daviena.
Tidak ada penjelasan terbuka mengenai temuan BPOM maupun langkah penarikan produk yang dilakukan.
BPOM menegaskan bahwa deksametason merupakan zat yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Penggunaan dalam kosmetik dapat menyebabkan efek samping serius seperti penipisan kulit dan iritasi parah.
Badan pengawas ini terus melakukan pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di pasar.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan nomor izin edar sebelum membeli produk kosmetik.
Konsumen juga dapat melaporkan produk mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi BPOM.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk perawatan kulit.
Setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Edukasi mengenai bahaya kosmetik ilegal perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Dengan demikian, kesehatan dan keselamatan konsumen dapat terlindungi dengan lebih baik.
Transparansi informasi produk menjadi kunci dalam membangun kepercayaan konsumen.
Pemantauan terhadap peredaran kosmetik berbahaya akan terus dilakukan secara intensif.
Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik.
Kerja sama antara regulator dan konsumen sangat penting untuk menciptakan pasar yang sehat.
Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam oleh pihak berwenang.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan peredaran kosmetik berbahaya dapat diminimalisir.
Kesadaran konsumen merupakan benteng utama dalam meredam praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari produk-produk yang membahayakan kesehatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

