
Repelita [Jakarta] - Pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan mantan Presiden Joko Widodo di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026, dinilai sebagai sebuah bentuk diplomasi tingkat tinggi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum organisasi Kami Jokowi, Razman Arif Nasution, dalam sebuah acara bertajuk 'Rakyat Bersuara' yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada Rabu, 21 Januari 2026.
Pernyataannya merupakan respons atas pertanyaan kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, yang mempersoalkan adanya permintaan maaf dari Eggi dan Damai kepada Jokowi sebagai syarat Restorative Justice yang berakhir dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Razman menegaskan bahwa proses tersebut merupakan diplomasi tingkat tinggi di mana pihak yang bersengketa bertemu, duduk bersama, dan berbaikan tanpa perlu mengucapkan permintaan maaf secara eksplisit dan terdokumentasi.
Ia menganggap permintaan agar kata maaf diucapkan secara formal sebagai suatu hal yang kekanak-kanakan dan tidak esensial dalam konteks pendekatan restoratif seperti ini.
Sebagai perbandingan, Razman menyebutkan pertemuan mesra antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo di dalam MRT pada tahun 2019, setelah kedua tokoh tersebut terlibat persaingan ketat sejak pemilihan presiden tahun 2014.
Menurut penekanannya, titik penting yang perlu dipahami adalah alasan mengapa proses Restorative Justice bisa terjadi, bukan pada ada atau tidaknya pengucapan permintaan maaf secara verbal.
Razman menyatakan kesepakatannya dengan penjelasan yang disampaikan oleh Damai Hari Lubis dan juga merujuk pada pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti.
Elida Netti diketahui telah mengajukan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026 yang meminta dilakukannya Restorative Justice terkait perkara yang melibatkan kliennya.
Razman mengutip pernyataan Eggi Sudjana yang menyatakan dirinya tidak meminta maaf, sementara Joko Widodo menegaskan bahwa kedatangan mereka sudah merupakan penyelesaian.
Dari situ, ia menyimpulkan bahwa kata-kata maaf tidaklah penting dibandingkan dengan niat dan tindakan nyata untuk berdamai dan menyelesaikan persengketaan.
Kehadiran pihak kepolisian dalam proses tersebut dimaknai sebagai saksi atas pertemuan tiga orang yang sebelumnya terlibat dalam konflik hukum, mengukuhkan rekonsiliasi yang terjadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

