Repelita Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno mengkritik prosedur hukum yang diterapkan Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan fitnah pencemaran nama baik serta penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke tujuh Joko Widodo.
Menurutnya proses pelaporan dugaan ijazah palsu oleh pakar telematika Roy Suryo seharusnya diselesaikan terlebih dahulu hingga tahap pembuktian keaslian dokumen secara menyeluruh.
Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks karena harus periksa saksi dan pemeriksaan di laboratorium forensik ujar Oegroseno dalam diskusi di Gedung Djoeang empat puluh lima Jakarta pada Senin sembilan belas Januari dua ribu dua puluh enam.
Ia menekankan bahwa hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan sepatutnya diterima secara terbuka oleh pihak kepolisian.
Oleh karena itu sanggahan maupun pelaporan balik perlu ditanggapi dengan penuh kearifan dan kehati-hatian.
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo serta rekan-rekannya dinilai cukup janggal jika dilihat dari ketentuan KUHP maupun KUHAP.
Penelitian untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebetulnya tidak ada muatan untuk mencemarkan nama baik dan fitnah Mens rea-nya tidak ada Pasal tiga ratus sepuluh dan tiga ratus sebelas KUHP lama itu tidak bisa dilakukan secara berjamaah pencemaran nama baik ungkap jenderal bintang tiga itu.
Ia menambahkan bahwa jika pencemaran nama baik dilakukan secara individu maka penuntutan hanya ditujukan kepada satu orang saja sehingga tidak dapat dikaitkan dengan pasal penyertaan.
Oegroseno sendiri menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah tersebut berdasarkan pengalamannya sebagai saksi dalam sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa tiga belas Januari dua ribu dua puluh enam.
Karena saya pernah bertemu dengan Pak Jokowi pada Februari dua ribu lima belas Saya ditanya sewaktu saksi sidang di Pengadilan Solo apakah foto di ijazah ini sama dengan yang saya ketahui itu beda saya lihat tuturnya.
Ia menyayangkan langkah kepolisian yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersangka bagi Roy Suryo dan kawan-kawan.
Apalagi saat ini Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis.
Keputusan SP3 tersebut dinilai tidak sesuai dengan enam kriteria penghentian penyidikan yang diatur dalam KUHAP.
Kalau bicara subjek hukumnya ya diambil kriteria soal tersangka meninggal dunia tapi kan semuanya tidak meninggal dunia Jadi aneh ujar Oegroseno.
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya membagi menjadi dua kelompok tersangka di mana kelompok pertama meliputi Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani Damai Hari Lubis Rustam Effendi serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan dr Tifa.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui menemui Jokowi secara langsung di Solo Jawa Tengah pada Kamis delapan Januari dua ribu dua puluh enam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

