Repelita Jakarta - Wali Kota Madiun Maidi kini menghadapi situasi ironis setelah namanya terjerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlangsung sejak Minggu malam 18 Januari 2026 hingga Senin 19 Januari 2026.
Padahal pada periode kepemimpinannya yang pertama antara 2019 hingga 2024 Kota Madiun pernah dianugerahi penghargaan tertinggi dari KPK yaitu sebagai pemerintah kota dengan nilai Survei Penilaian Integritas terbaik nasional pada tahun 2022.
Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkot Madiun berhasil mencatat skor SPI sebesar 83,00 yang menunjukkan komitmen kuat dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Piagam penghargaan SPI 2022 itu diserahkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Wali Kota Maidi di Gedung Juang KPK Jakarta pada Rabu 14 Desember 2022.
Alhamdulillah kerja keras Pemkot Madiun beserta seluruh stakeholder dan masyarakat dalam memberantas korupsi membuahkan hasil yang baik.
Maidi saat itu menyatakan rasa syukur atas prestasi tersebut dan menekankan pentingnya pembenahan internal agar pemerintah benar-benar bersih serta anti korupsi demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera pemerintah harus baik dulu. Pemerintah harus membenahi dari dalam yakni harus anti korupsi. Makanya hal ini yang selalu ditekankan untuk didahulukan.
Namun ironisnya kurang dari satu tahun setelah dilantik kembali untuk periode kedua 2025 hingga 2030 pada Kamis 20 Februari 2025 Maidi justru menjadi salah satu pihak utama yang diamankan dalam OTT KPK.
Operasi tersebut mengamankan total 15 orang di wilayah Kota Madiun Jawa Timur dengan sembilan di antaranya termasuk Wali Kota Maidi dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Benar hari ini Senin 19 Januari tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun Jawa Timur.
Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun.
Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek serta dana Corporate Social Responsibility di wilayah Kota Madiun sehingga tim KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Saat ini para pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif dan sesuai ketentuan KUHAP KPK memiliki waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menetapkan status hukum mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

