Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Hakim MK Wanti-wanti Hakim: Jangan Gagal Jaga Independensi di Sidang Ijazah Jokowi

 Mantan Hakim MK Wanti-wanti...

Repelita Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan memberikan peringatan serius kepada para hakim yang akan menangani persidangan kasus dugaan fitnah pencemaran nama baik serta penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke tujuh Joko Widodo.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan yaitu Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Menurut Maruarar hakim yang mengadili perkara ini wajib berpegang teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru.

Hukum yang seharusnya suatu norma-norma yang mengandung keadilan kepastian dan kemanfaatan Yang paling penting soal ini adalah reformasi peradilan tetapi tantangan hari ini adalah hakim yang seharusnya independen tapi sebaliknya ujar Maruarar dalam diskusi di Gedung Djoeang empat puluh lima Jakarta pada Senin sembilan belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Ia menegaskan bahwa laporan dugaan ijazah palsu yang disampaikan Roy Suryo dan rekan-rekannya harus dipahami sebagai laporan masyarakat yang perlu ditanggapi dengan sungguh-sungguh.

Ada pejabat publik menyalahi hukum untuk kepentingan pribadinya Bisa dilaporkan secara hukum bahwa ada penggunaannya ijazah palsu dalam memperoleh suatu jabatan Itu dalam KUHP lama maupun KUHAP baru adalah tindakan pidana yang berat Publik juga bisa menyeret semua pihak yang membantu membuatkan ijazah termasuk secara kelembagaan ketika ada data yang dimasukkan ungkapnya.

Oleh karena itu masyarakat harus terus mengawasi jalannya proses hukum ini terutama jika perkara tersebut mencapai tahap persidangan.

Dalam pandangannya konstruksi perkara sudah cukup jelas termasuk bukti-bukti yang menjadi dasar pelaporan.

Menyingkap kasus soal ijazah saya rasanya ragu-ragu terhadap hakim Salah satu hal yang harus dimiliki rakyat adalah audit dari proses persidangan apakah jalannya persidangan dan hakim apakah berjalan secara independen Karena tantangannya adalah bagi hakim ada hadiah janji sampai korupsi kata Maruarar.

Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi Polda Metro Jaya membaginya menjadi dua kelompok tersangka.

Kelompok pertama mencakup lima orang yaitu Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani Damai Hari Lubis Rustam Effendi serta Muhammad Rizal Fadillah.

Kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Diketahui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pernah menemui Jokowi secara langsung di Solo Jawa Tengah pada Kamis delapan Januari dua ribu dua puluh enam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved