
Repelita Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyoroti praktik korupsi di sektor perpajakan.
Menurutnya, korupsi di bidang ini tidak semata-mata kesalahan dari para wajib pajak yang berlaku curang.
Masalah utama terletak pada maraknya praktik kotor yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat pajak.
Mereka dinilai sering menyelewengkan kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Kemarin Purbaya (Menteri Keuangan) ngomong korupsi pajak karena si fiskus (aparat) dan WP (wajib pajak)-nya. Saya bilang jangan pernah menyalahkan WP. Korupsi itu by definition disimpang karena kekuasaan," kata Saut.
Pernyataan itu disampaikan dalam perbincangan di kanal YouTube Awalil Rizky pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026.
Dia menjelaskan bahwa wajib pajak seringkali hanya mengikuti keinginan pejabat pajak agar urusannya dapat berjalan.
Posisi penyelenggara negara dalam sistem perpajakan dinilai sangat menggiurkan dan rentan disalahgunakan.
"Semua kasus penyelewengan pajak dan yang lain-lain itu korupsi secara keseluruhan. Kalau dalam perspektif korupsi, jangan pernah menyalahkan rakyat, si pemegang kekuasaan itulah yang dikejar," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini mengungkap kasus korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara.
Dalam kasus tersebut, tiga orang pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu dan dua pejabat lainnya.
Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar juga termasuk dalam daftar tersangka.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya kedapatan membagi-bagikan uang haram sebesar empat miliar rupiah hasil suap.
Uang tersebut berasal dari pengemplangan pajak yang dilakukan secara sistematis.
Penetapan tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 setelah penyidikan mendalam.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di lingkungan institusi perpajakan.
Pemberantasan korupsi harus fokus pada pemegang kekuasaan yang menyalahgunakan wewenang.
Sistem pengawasan internal perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Transparansi dalam proses administrasi perpajakan menjadi salah satu kunci pencegahan.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan indikasi penyimpangan.
Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

