Repelita Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru telah mengatur perubahan signifikan dalam prosedur penyidikan tindak pidana korupsi.
Salah satu aturan baru tersebut menyangkut ketentuan untuk tidak menampilkan tersangka korupsi saat konferensi pers digelar oleh lembaga penegak hukum.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan komentar terkait penerapan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 ini.
Yudi Purnomo Harahap menyampaikan pandangannya melalui platform media sosial X pada Selasa (13/1/2026) dengan kalimat yang singkat namun penuh makna.
“Namanya juga hidup,” tulis Yudi Purnomo Harahap dalam kutipan langsung dari cuitan pribadinya.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap langkah KPK yang kini menyesuaikan prosedur dengan ketentuan KUHAP terbaru.
Perubahan kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efek jera dan mengefektifkan proses hukum dibandingkan sekadar sanksi sosial.
Lembaga antirasuah perlu memikirkan metode komunikasi lain kepada publik mengenai identitas pelaku yang terkena Operasi Tangkap Tangan atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Transparansi tetap menjadi prinsip penting meski dengan format yang berbeda, terutama untuk kasus yang melibatkan pihak yang belum dikenal luas masyarakat.
Aturan KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa konferensi pers tidak lagi menjadi ajang untuk mempertontonkan wajah atau identitas tersangka korupsi.
Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat menjaga proses hukum yang lebih berorientasi pada substansi keadilan dibandingkan aspek pemberitaan media semata.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

