
Repelita Jakarta - Seorang mantan aktivis lembaga pemantau korupsi memberikan kritik keras terhadap kebijakan Kementerian Keuangan.
Emerson Yuntho menyoroti keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memberikan bantuan pendampingan hukum bagi oknum pegawai pajak.
Oknum tersebut merupakan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Kritik tersebut disampaikan Emerson melalui akun media sosial X pribadinya pada Selasa (13/1/2026) dengan kalimat yang cukup tajam.
“Pak Purbaya @KemenkeuRI kerasukan setan ya?,” tulis mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu dalam kutipan langsung cuitannya.
“Kenapa Oknum pegawai pajak KPP Jakut yang korupsi masih saja dikasih bantuan pendampingan hukum,” lanjut pertanyaan dalam unggahan tersebut.
Emerson berpendapat bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oknum tersebut murni untuk kepentingan pribadi dan bukan atas nama institusi.
Oleh karena itu bantuan pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan dinilai tidak layak diberikan kepada mereka.
Kekhawatiran juga muncul karena bantuan hukum tersebut berpotensi menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat.
“Mereka korupsi atas nama pribadi bukan atas nama institusi,” jelasnya lebih lanjut dalam cuitan yang sama.
“Jadi tak layak dibantu apalagi bantunya pakai duit rakyat cc @ItjenKemenkeu @prastow,” tegas Emerson Yuntho dalam unggahannya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen untuk tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks kasus suap pajak yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Purbaya menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
Kementerian Keuangan akan menerima keputusan pengadilan apa pun hasilnya jika pegawai tersebut terbukti bersalah secara hukum.
Pendampingan hukum diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada pegawainya selama proses pemeriksaan berlangsung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

