Repelita Luwu Utara - Mantan Ketua KOHATI HMI Cabang Luwu Utara, Anggi Novita, menyatakan bahwa wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan objektif untuk mengatasi ketimpangan pembangunan struktural.
Dalam pernyataannya pada peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu, Anggi menegaskan bahwa pemekaran wilayah ini bukan semata aspirasi politik melainkan tuntutan keadilan pembangunan.
Dia menjelaskan bahwa ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan publik menunjukkan tata kelola wilayah saat ini belum optimal.
Secara administratif, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya telah lama disuarakan dan mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat.
Tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, serta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Luwu Raya turut mendukung wacana pemekaran ini.
Dari segi luas wilayah, kawasan yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo ini mencakup sekitar tujuh belas ribu kilometer persegi.
Luasan tersebut dinilai memenuhi bahkan melampaui syarat minimal pembentukan sebuah provinsi baru di Indonesia.
Anggi juga menyoroti kemampuan ekonomi dan potensi sumber daya alam Luwu Raya yang sangat signifikan bagi perkembangan daerah.
Sektor pertambangan nikel, pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan menjadi andalan ekonomi di wilayah ini.
Selama ini kontribusi ekonomi wilayah Luwu Raya terhadap Provinsi Sulawesi Selatan dinilai cukup besar dan penting.
Namun kontribusi tersebut belum berbanding lurus dengan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki belum sepenuhnya kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan yang adil dan merata.
Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjadikan pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai solusi struktural mengatasi ketimpangan.
Pemekaran ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan negara kepada rakyat dan mempercepat pembangunan di segala bidang.
Anggi menekankan bahwa perjuangan pemekaran bukanlah tuntutan emosional melainkan jalan menuju keadilan pembangunan yang menyeluruh.
Masyarakat Luwu dinilai telah cukup lama merasakan penderitaan akibat ketimpangan pembangunan antar wilayah.
Semangat perlawanan rakyat Luwu akan terus hidup dalam perjuangan menuntut hak-hak pembangunan yang lebih adil.
Aksi peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu menegaskan satu tuntutan utama yaitu percepatan pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Pemekaran dianggap sebagai keharusan untuk mewujudkan keadilan pembangunan yang setara dan bermartabat bagi masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat Tana Luwu telah melakukan aksi demonstrasi mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera membentuk provinsi baru.
Pemekaran wilayah dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk menjawab ketimpangan pembangunan yang terjadi selama ini.
Desakan tersebut disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Kecamatan Mappedeceng melalui unjuk rasa di Desa Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Massa aksi menyatakan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi konstitusional yang telah diperjuangkan bertahun-tahun.
Sebagai bentuk tekanan politik, massa melakukan penutupan Jalan Trans Sulawesi di Jembatan Baliase sebagai simbol kekecewaan.
Penutupan jalur nasional tersebut merepresentasikan akumulasi kekecewaan masyarakat atas lambannya respons pemerintah.
Aliansi menilai selama berada dalam Provinsi Sulawesi Selatan, wilayah Luwu Raya kerap termarjinalkan dalam kebijakan pembangunan.
Mereka mendesak dibukanya kembali moratorium pemekaran daerah dan penetapan Luwu Raya sebagai provinsi baru.
Aksi tersebut merupakan peringatan keras bahwa masyarakat Luwu Raya tidak lagi ingin aspirasinya diabaikan.
Konsolidasi gerakan akan terus dilakukan hingga tuntutan pemekaran provinsi benar-benar direalisasikan oleh pemerintah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

