Repelita Jakarta - Seorang mantan diplomat Indonesia memberikan pandangan kritis terhadap keikutsertaan Indonesia dalam sebuah dewan perdamaian internasional.
PLE Priatna, yang pernah menjabat sebagai Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri periode 2011-2013, menyoroti potensi penyimpangan dari prinsip politik luar negeri.
Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia serta Monash University, Australia, tersebut mempertanyakan kesesuaian langkah tersebut dengan konstitusi.
Analisisnya menilai keikutsertaan Indonesia dalam dewan yang juga melibatkan kekuatan kolonial Israel berpotensi melanggar jiwa UUD 1945.
Ia menyebutkan bahwa Indonesia berkongsi dengan kepentingan Amerika Serikat dan Israel dalam upaya tertentu terkait Palestina.
Menurut pandangannya, formula yang dijalankan dewan tersebut dapat disebut sebagai sebuah persekongkolan kebijakan yang meminggirkan otoritas sah.
Dewan itu dinilainya membentuk pemerintahan di Palestina dengan cara yang tidak demokratis dan secara ironis melibatkan Indonesia.
Indonesia dianggap telah sepakat membentuk pemerintahan boneka di bawah otorisasi dewan yang dikendalikan oleh kuasa kolonial.
Kesepakatan untuk melucuti Hamas, sebagai pemenang pemilu legislatif di Gaza, menjadi titik persoalan yang sangat krusial dalam analisisnya.
Aliansi militer dalam International Stabilization Force yang rencananya dibentuk juga akan berada di bawah kendali militer Amerika Serikat.
Pasukan perdamaian gabungan itu tidak akan berada di bawah kendali netral Perserikatan Bangsa-Bangsa melainkan di bawah komando Jenderal Amerika.
Prajurit TNI yang mungkin diterjunkan dalam misi tersebut akan dihadapkan pada dilema untuk berpihak pada Palestina atau menjaga Israel.
Berbagai kritik tajam dari banyak tokoh, termasuk mantan Wakil Presiden dan sejumlah organisasi masyarakat, telah disampaikan namun tidak mengubah langkah pemerintah.
Pemerintah Indonesia bahkan disebut telah membayar iuran keanggotaan permanen dengan nilai yang sangat besar untuk dewan tersebut.
Tidak ada penjelasan argumentatif yang memadai dari otoritas terkait mengenai alasan beraliansi dengan mengabaikan otoritas Palestina.
Jejaring kerja dewan ini didominasi oleh figur-figur dekat kalangan intelijen yang secara diam-diam mewakili kepentingan tertentu.
Mereka bertindak untuk menentukan prospek masa depan Palestina tanpa melibatkan perwakilan sah dari warga Gaza dan Palestina.
Pembahasan hanya berfokus pada proyek pembangunan kota metropolitan modern di wilayah Gaza tanpa kejelasan manfaat bagi warga Palestina.
Kemerdekaan Palestina dalam skema ini hanya akan menjadi tahap akhir setelah proses rekonstruksi Gaza yang masif selesai.
Kuasa kolonial Israel justru mendapatkan perpanjangan masa dengan formula solusi dua negara yang diterapkan dewan tersebut.
Penarikan pasukan kolonial Israel akan dilakukan secara bertahap hanya setelah Hamas dan seluruh persenjatanya dilumpuhkan total.
Indonesia dinilai seolah melupakan sejarah perjuangan bangsanya sendiri dengan sepakat melucuti kelompok pejuang kemerdekaan Palestina.
Semangat anti kolonialisme dan imperialisme yang menjadi jiwa konstitusi Indonesia terancam pudar karena keputusan bergabung dengan dewan ini.
Dewan tersebut justru melindungi dan melestarikan pihak penjajah sementara warga yang melawan kuasa kolonial kembali menjadi pihak yang terjajah.
Tugas utama gencatan senjata bagi kuasa kolonial Israel adalah melucuti persenjataan Hamas dan mematikan organisasi tersebut.
Hamas tidak boleh eksis lagi dalam pemerintahan otoritas Palestina ke depan menurut kesepakatan yang dibentuk dalam dewan tersebut.
Target Israel untuk melumpuhkan Hamas ditempatkan sebagai prioritas utama demi kelangsungan perdamaian menurut perspektif dewan.
Kuasa kolonial mendapat tempat utama sementara Palestina tetap berada di posisi kelas dua dalam seluruh dinamika perundingan.
Semua negara anggota termasuk Indonesia sepakat menyatakan bahwa Hamas adalah ancaman dan persoalan, bukan penjajah Israel.
Sikap politik ini sudah bertentangan secara mendasar dengan politik luar negeri bebas aktif dan amanat konstitusi UUD 1945.
Dua wilayah Palestina yaitu Gaza dan Tepi Barat tidak dihadirkan sebagai subyek hukum yang otonom dalam piagam dewan tersebut.
Tokoh-tokoh Palestina telah menyuarakan kritik keras dengan menyebut dewan ini sebagai upaya menghapus Gaza dan membongkar hukum internasional.
Keikutsertaan Perdana Menteri Israel Netanyahu yang merupakan buron penjahat kemanusiaan ICC semakin memperkuat kecurigaan terhadap dewan ini.
Masyarakat Indonesia secara luas meyakini bahwa IDF telah melakukan pembunuhan massal, pembersihan etnis, dan genosida di Gaza.
Tindakan Israel menjatuhkan puluhan ribu ton bom, menghancurkan infrastruktur sipil, dan membunuh wartawan serta staff PBB merupakan fakta yang tak terbantahkan.
Pertanyaan besar muncul bagaimana Indonesia menjelaskan pada dunia bahwa kini justru duduk bersama penjajah yang berjanji tak akan memerdekakan Palestina.
Posisi Indonesia dalam dewan ini terkunci dan sama sekali tidak memiliki kebebasan serta otonomi dalam menentukan sikap politiknya.
Pemerintah Indonesia dianggap tidak akan berani meminta investigasi ICJ atas keterlibatan AS sebagai pemasok utama persenjataan untuk Israel.
Keikutsertaan Indonesia dinilai memberikan pemutihan dan ampunan bagi kejahatan penjajahan Israel serta keterlibatan Amerika Serikat.
Pemerintah Amerika Serikat bahkan diketahui menjatuhkan sanksi dan ancaman pada para hakim ICC dan ICJ yang menghukum Netanyahu.
Menteri Luar Negeri dituntut mampu menjelaskan pada masyarakat bahwa keikutsertaan ini tidak berarti memutihkan kejahatan Israel.
Israel melalui keputusan parlemennya secara resmi telah menolak setiap upaya penyelesaian damai solusi dua negara.
Kelompok ekstrem kanan di Israel dengan tegas menyatakan tidak akan pernah ada negara Palestina yang merdeka.
Hal yang paling mendesak saat ini adalah memperjuangkan peningkatan status Palestina di PBB dari permanen observer menjadi anggota penuh.
Presiden didesak untuk menggunakan aksesnya dalam dewan untuk mendesak Amerika Serikat mendukung resolusi tersebut di Dewan Keamanan PBB.
Selama ini hanya Amerika Serikat yang secara konsisten menentang Palestina mendapat kursi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pernyataan bahwa Dewan Keamanan PBB tidak berbuat apa-apa adalah tidak benar mengingat puluhan inisiatif dan resolusi telah digulirkan.
Pembangkangan Israel dan proteksi veto Amerika Serikat menjadi sumber penghalang utama kemerdekaan Palestina selama puluhan tahun.
Pertanyaan kritis diajukan apakah keikutsertaan Indonesia justru akan menjadi penghalang baru bagi kemerdekaan Palestina.
Kolonialisme, apartheid, pembersihan etnis, hingga genosida Israel terhadap warga Palestina terjadi karena Zionisme Israel dan Amerika Serikat menghalangi dunia.
Beberapa studi bahkan menyebut Amerika Serikat turut terlibat serius dalam menyumbangkan krisis kemanusiaan yang dahsyat di Gaza.
Sangat diragukan apakah Amerika Serikat dan Israel akan berubah sikap sementara pengaruh suara Indonesia dalam dewan tersebut sangat kecil.
Aliansi parsial atau persekongkolan militer dan politik dengan Amerika Serikat serta kuasa kolonial Israel dinilai sebagai pelanggaran mendasar.
Bersekutu dengan kepentingan Amerika Serikat dan Israel jelas membahayakan dan menjerumuskan politik luar negeri Indonesia.
Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

