
Repelita [Sarolangun, Jambi] - Polda Jambi mengerahkan seratus dua puluh tiga personel gabungan untuk melakukan operasi pencarian korban potensial yang masih tertimbun material longsor di area tambang emas tanpa izin.
Hingga perkembangan terakhir, tercatat delapan orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa yang terjadi di dua desa berbeda.
Korban yang mengalami cedera telah segera dipindahkan ke pusat layanan kesehatan terdekat untuk memperoleh perawatan medis yang komprehensif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi menjelaskan bahwa tim tersebut merupakan gabungan dari berbagai satuan termasuk brigade mobil, polisi resor, badan penanggulangan bencana, dan dinas pemadam kebakaran.
Unit khusus anjing pelacak dari direktorat samapta turut diterjunkan ke lokasi untuk meningkatkan efektivitas pencarian korban yang diduga masih terperangkap di bawah reruntuhan.
Longsor tersebut diduga kuat terjadi karena ketidakstabilan struktur tanah galian yang diperparah oleh intensitas curah hujan tinggi di wilayah setempat.
Peristiwa naas ini terjadi di atas lahan milik seorang warga lokal ketika para pekerja sedang melakukan aktivitas penggalian di dalam lubang tambang.
Tebing tanah di atas lokasi kerja tiba-tiba ambruk tanpa memberikan tanda-tanda peringatan sebelumnya sehingga menimpa para pekerja di bawahnya.
Meskipun faktor alam seperti hujan deras diduga menjadi pemicu langsung, kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam terkait aspek legalitas dan standar keselamatan operasional.
Tim gabungan dari kepolisian daerah dan kepolisian resor saat ini sedang melakukan proses investigasi komprehensif untuk mengungkap berbagai aspek di balik tragedi tersebut.
Pihak berwenang akan melakukan penyidikan hukum untuk mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasi tambang ilegal tersebut.
Status legalitas tambang masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari tim gabungan yang ditugaskan khusus untuk kasus ini.
Polda Jambi mengimbau seluruh masyarakat agar segera menghentikan segala aktivitas tambang yang membahayakan keselamatan serta merusak kelestarian lingkungan hidup.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya korban jiwa dan kerusakan ekologis yang lebih parah akibat praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

