Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tokoh NU Soroti Penegakan Hukum: "Kenapa Silfester Matutina Tak Ditangkap?"

 Gus Umar Tokoh Muda NU Bela Kabareskrim Polri

Repelita [Jakarta] - Tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan kembali menyampaikan pandangannya mengenai kasus hukum yang melibatkan Silfester Matutina melalui unggahan di platform media sosial.

Ia menyoroti adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang secara langsung menyampaikan protes kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus terkait penanganan kasus tersebut.

Umar Hasibuan mempertanyakan alasan mengapa Silfester Matutina hingga kini belum juga ditangkap padahal telah ada tekanan dari parlemen.

Ia menganggap bahwa protes yang disampaikan oleh anggota legislatif tersebut telah mewakili kemarahan masyarakat luas terhadap ketidakjelasan hukum.

Umar Hasibuan bahkan memberikan kritik terhadap sistem peradilan di Indonesia yang dinilainya memiliki keanehan dalam penegakan hukum.

Sebagai contoh, ia menyebutkan kasus yang melibatkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah berstatus tersangka selama beberapa tahun namun belum ditahan.

Berdasarkan analogi tersebut, ia mempertanyakan konsistensi hukum jika pelaku lain dalam kasus berbeda justru harus ditahan sementara contoh sebelumnya tidak.

Putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun yang lalu.

Pada tahun 2019, terpidana telah dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun atas dakwaan pencemaran nama baik.

Namun hingga saat ini, eksekusi untuk menjalani hukuman tersebut belum juga dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya juga telah menyoroti kinerja kejaksaan dalam menangkap buronan yang telah memiliki status hukum jelas.

Contoh lain yang disebutkan adalah kasus korupsi pengelolaan minyak dan gas bumi yang juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Jaksa Agung telah memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana.

Namun, instruksi tersebut dinilai masih terbatas cakupannya dan seharusnya diperluas ke seluruh wilayah hukum di Indonesia.

Penangkapan terhadap buronan lain yang dilakukan di luar negeri justru berhasil dilaksanakan sementara kasus di dalam negeri tertunda.

Banyak pertanyaan yang muncul dari kalangan penegak hukum sendiri mengenai efektivitas penanganan kasus-kasus penting seperti ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved