Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LBH Jakarta: Laporan Polisi ke Pandji Pragiwaksono Ancaman bagi Kebebasan Berekspresi, Pelanggaran HAM dan Reformasi Polri

 LBH Jakarta Kecam Polisi Terima Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono: Ancam  Ruang Demokrasi - Konteks.co.id

Repelita Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyoroti bahwa laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

LBH Jakarta mempertanyakan secara tegas mengapa Kepolisian Republik Indonesia mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik.

Melalui keterangan tertulis yang dikutip pada hari Selasa tanggal tiga belas Januari dua ribu dua puluh enam, lembaga ini menyatakan bahwa pelaporan ini menimbulkan kecurigaan bukan sekadar reaksi atas konten komedi.

Menurut LBH Jakarta, hal ini tampak sebagai upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis terhadap kondisi yang ada.

LBH Jakarta berpandangan bahwa kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami Pandji Pragiwaksono, dinilai bukan hanya keliru tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

LBH Jakarta menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, seharusnya melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukum mereka.

Oleh karena itu, mengkriminalisasi seni serta kritik publik dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang nyata dan harus segera dihentikan.

Apabila Pandji Pragiwaksono dikriminalisasi, hal ini akan menjadi pola berulang dalam riwayat penindakan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

LBH Jakarta menyebutkan bahwa ironisnya, aparat kepolisian selalu memainkan peran sentral dalam praktik pembungkaman semacam ini.

Kriminalisasi dianggap sebagai tindakan represif yang bukan hanya membungkam kritik tetapi juga berpotensi memicu kerusuhan dan ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Bila dibiarkan, praktik penggunaan hukum sebagai senjata kriminalisasi semacam ini akan semakin sering terjadi dan mengikis sendi-sendi demokrasi.

LBH Jakarta memaparkan bahwa jika kriminalisasi terhadap Pandji Pragiwaksono berlanjut, hal ini juga akan menjadi cermin kegagalan reformasi Kepolisian Republik Indonesia.

Meski ada wacana percepatan reformasi, praktik di lapangan menunjukkan bahwa aparat masih menggunakan hukum untuk menekan kritik dan ekspresi publik.

Reformasi sejati seharusnya menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas, bukan memperkuat budaya represif yang memberangus kebebasan sipil.

Bila dibiarkan, kriminalisasi semacam ini akan terus berulang dan menegaskan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia masih jauh dari substansi yang diharapkan.

Fenomena potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi ini merupakan ekses negatif dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang memuat pasal karet.

Pasal-pasal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum.

Hal ini semakin dilanggengkan dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mengatur delik penghinaan kepada lembaga negara dan pemerintah.

Sebagai negara hukum yang demokratis, hukum harusnya digunakan sebagai alat untuk melindungi hak asasi manusia, bukan untuk memberangusnya.

Selanjutnya, bila laporan terhadap Pandji Pragiwaksono diproses, maka hal tersebut akan menimbulkan efek jera atau chilling effect bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik.

Kasus ini dapat dijadikan sebagai contoh bagi pihak-pihak yang selama ini mengkritik pemerintah, sehingga menciptakan iklim ketakutan.

Bila hal ini terjadi, tidak heran jika muncul fenomena penyensoran diri atau self-censorship di mana masyarakat secara mandiri menyensor dirinya sendiri.

Hal ini tentunya berdampak buruk bagi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved