:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Instagram-Pandji-Pragiwaksono.jpg)
Repelita Jakarta - Pertunjukan komedi tunggal bertajuk Mens Rea yang dibawakan oleh komika Pandji Pragiwaksono telah menarik perhatian publik sejak digelar di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Acara tersebut berhasil dihadiri oleh sekitar sepuluh ribu penonton secara langsung sebelum akhirnya ditayangkan secara global melalui platform streaming Netflix mulai Desember 2025.
Popularitas pertunjukan itu tidak hanya menjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat namun juga memicu sejumlah laporan resmi yang diajukan ke kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengonfirmasi telah menerima tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat terkait materi dalam pertunjukan tersebut.
Meski tidak merinci seluruh identitas pelapor, Iman mengungkapkan salah satu laporan berasal dari gabungan organisasi pemuda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Hingga saat ini, proses penyelidikan telah menjalankan pemeriksaan terhadap sepuluh orang yang terdiri dari saksi dan ahli terkait materi yang dilaporkan.
Penyidik berencana memanggil Pandji Pragiwaksono untuk dimintai keterangan setelah seluruh kelengkapan fakta dan barang bukti dinyatakan cukup.
Pemanggilan terhadap terlapor akan dijadwalkan seiring dengan penyelesaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang telah berlangsung.
Kasus ini diproses dengan menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasub Bidang Pembinaan Masyarakat Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menegaskan penerapan KUHP baru sudah berlaku secara penuh di seluruh layanan kepolisian.
Setiap laporan pidana yang memenuhi syarat formil dan terjadi dalam masa berlakunya undang-undang baru akan ditangani dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Penyelidik juga telah mengamankan tiga barang bukti yang diserahkan oleh para pelapor untuk dianalisis lebih lanjut.
Barang bukti utama yang sedang ditelaah adalah sebuah flashdisk berisi rekaman digital dari pernyataan-pernyataan yang menjadi pokok persoalan.
Analisis mendalam dilakukan terhadap rekaman serta bukti pendukung lain guna mengidentifikasi ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Pelapor yang mengatasnamakan koordinator pemuda NU dan Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, merasa tersinggung dengan materi yang disampaikan Pandji.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan telah diverifikasi oleh pihak kepolisian.
Dalam surat laporannya yang dikutip pada Kamis 8 Januari 2026, Rizki menyatakan Pandji membuat pernyataan yang mengaitkan kedua organisasi massa itu dengan praktik politik balas budi dalam pengelolaan tambang.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sejumlah pasal dari KUHP baru termasuk pasal mengenai penghasutan atas dasar agama atau keyakinan.
Terdakwa juga terancam pasal terkait pemberian keterangan palsu serta ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

