Repelita Jakarta - Komisi Informasi Pusat memberikan tenggat waktu tertentu kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Tenggat waktu tersebut diberikan terkait dengan putusan yang memerintahkan penyerahan salinan ijazah Joko Widodo.
KP U memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis komisioner.
Batas waktu yang ditetapkan adalah empat belas hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka.
Perhitungan hari dimulai tepat setelah sidang selesai dan ketua majelis membacakan seluruh isi amar putusan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut KPU tidak mengajukan banding, maka putusan dianggap memperoleh kekuatan hukum tetap.
KPU wajib segera menyerahkan salinan dokumen ijazah yang diminta kepada pemohon informasi publik.
Namun jika KPU memutuskan untuk mengajukan banding, proses eksekusi putusan akan tertunda sementara.
Upaya hukum banding diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Seluruh proses banding akan mengikuti alur dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan KIP sebelumnya mengabulkan permohonan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Pemohon menginginkan keterbukaan informasi terkait dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan administrasi pencalonan presiden pada dua periode.
Majelis menilai informasi ini wajib dibuka karena berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum.
Hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut.
Keterbukaan informasi dianggap sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggara negara.
Putusan ini menjadi preseden dalam penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Proses sengketa informasi telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

