Repelita Jakarta - Pusaran dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang semakin meluas hingga menyeret sejumlah elite politik di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi pada Kamis ini.
Pemeriksaan terhadap politisi senior dari PDI Perjuangan tersebut menarik perhatian luas karena posisinya yang penting baik di lembaga legislatif daerah maupun di kepengurusan partai.
Kehadiran Ono Surono di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hari menunjukkan komitmen serius lembaga antirasuah untuk mengungkap jaringan korupsi tersebut secara mendalam hingga ke level atas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap ONS di markas lembaga tersebut.
Menurut keterangan resmi, Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.23 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025-2030 mengingat tersangka utama Ade Kuswara Kunang juga berasal dari partai yang sama.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada Ono Surono karena KPK secara bersamaan memanggil tujuh saksi lain guna mendalami alur dana serta mekanisme pengadaan proyek yang diduga dimanfaatkan secara tidak sah.
Para saksi tersebut terdiri dari pejabat kunci di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi termasuk AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air serta DDH selaku Kabid Pembangunan Jalan.
Selain itu turut diperiksa AFZ sebagai Kabid Pembangunan Jembatan dan TI selaku Kabid Bina Konstruksi bersama tiga pejabat pembuat komitmen yaitu AGJ, HSR, serta TLS yang bertanggung jawab atas proyek air, jalan, dan jembatan.
Langkah ini merupakan pengembangan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi dimana sepuluh orang berhasil diamankan oleh tim penindakan.
Sehari kemudian pada 19 Desember 2025 delapan orang termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Dalam operasi tersebut KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari transaksi suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025 KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka yaitu Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya HM Kunang sebagai penerima suap sementara Sarjan dari pihak swasta ditetapkan sebagai pemberi suap.
Pemeriksaan terhadap Ono Surono sebagai saksi membuka kemungkinan pengungkapan keterlibatan pihak lain yang mengetahui atau turut menikmati aliran dana tidak sah dalam kasus ini.*
Editor: 91224 R-ID Elok

