Repelita Jakarta - Penambahan kuota haji sebanyak dua puluh ribu jemaah yang diperoleh Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023 kini menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan korupsi besar.
Awalnya, kuota tambahan itu merupakan hasil lobi pemerintah untuk mempercepat antrean panjang calon jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya indikasi pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan tersebut yang berpotensi merugikan negara.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus ini bersama dengan staf khususnya.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa seharusnya pembagian mengikuti formula baku yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa kuota haji reguler mendapatkan porsi sebesar sembilan puluh dua persen dari total kuota yang tersedia.
Sementara itu, kuota khusus hanya diperbolehkan mengambil porsi sebesar delapan persen dari keseluruhan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan.
Berdasarkan formula itu, dari dua puluh ribu kuota tambahan seharusnya hanya ada seribu enam ratus jemaah untuk haji khusus dan sisanya untuk reguler.
Namun dalam kenyataannya, pembagian yang dilakukan justru menyimpang jauh dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
KPK menemukan fakta bahwa kuota tersebut dibagi secara seimbang menjadi sepuluh ribu untuk reguler dan sepuluh ribu lagi untuk kuota khusus.
Pembagian lima puluh persen untuk masing-masing kuota itu dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang menjadi awal mula masalah.
Kebijakan pembagian yang tidak sesuai aturan itu diduga menciptakan celah bagi praktik korupsi dan penyelewengan di sektor perjalanan haji.
Dengan membengkaknya kuota khusus menjadi sepuluh ribu, terjadi banjir pasokan di pasar biro perjalanan haji khusus atau travel.
Kondisi itu diduga memicu praktik jual beli kuota antarpenyelenggara perjalanan haji khusus yang tidak memiliki kuota mencukupi.
Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lebih dari tiga ratus lima puluh biro travel di berbagai wilayah di Indonesia.
Investigasi bahkan dilakukan hingga ke Arab Saudi dengan mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Kementerian Haji setempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan telah ditemukan bukti adanya transaksi jual beli kuota khusus antar-biro travel.
Kuota yang diperjualbelikan itu kemudian ditawarkan kepada calon jemaah dengan janji dapat berangkat tanpa melalui antrean panjang.
Pada Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pihak swasta termasuk dalam larangan tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan ketiganya di dalam negeri sangat diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Tepat pada tanggal sembilan Januari dua ribu dua puluh enam, KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut ketika dimintai keterangan oleh awak media.
KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini dapat mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Asep Guntur menegaskan bahwa titik awal korupsi adalah keputusan pembagian lima puluh-puluh puluh yang diambil menteri.
Keputusan itu dinilai sebagai penyimpangan karena sudah ada aturan jelas yang mengatur pembagian kuota haji.
Ishfah Abidal Aziz sebagai staf ahli diduga terlibat aktif dalam proses pembagian kuota yang melawan hukum tersebut.
Dari proses penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback yang mengalir dalam kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

