Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Influencer "Raja Kripto" Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Diduga Tipu Korban Trading

 

Repelita Jakarta - Influencer dan edukator keuangan ternama Timothy Ronald menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait trading aset kripto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang warga berinisial Y.

"Benar, ada laporan terkait kripto dari pelapor berinisial Y. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor," ujar Budi Hermanto pada Senin, 12 Januari 2026.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan yang masuk dan berencana untuk memanggil terlapor dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi.

"Penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang ada," kata Budi Hermanto menambahkan.

Informasi mengenai laporan polisi ini sebelumnya telah beredar luas melalui sebuah akun media sosial populer di platform Instagram yang bernama @cryptoholic.idn.

Akun tersebut mengklaim bahwa pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang trader lain bernama Kalimasada, telah dilaporkan oleh sejumlah korban.

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa para korban sempat merasa takut untuk melapor karena mendapatkan berbagai ancaman dari pihak tertentu.

Namun, akhirnya mereka memberanikan diri untuk mengambil langkah hukum dengan mendatangi kantor polisi dan menyampaikan laporan resmi.

Akun @cryptoholic.idn juga membagikan foto tanda terima laporan polisi yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan.

Berdasarkan dokumen laporan, kasus ini bermula ketika para korban yang tergabung dalam sebuah grup komunitas daring mendapatkan tawaran sinyal trading aset kripto.

Pada awal tahun 2024, terlapor memberikan rekomendasi untuk membeli suatu koin digital dengan janji potensi keuntungan yang sangat fantastis, mencapai ratusan persen.

Karena percaya pada janji keuntungan besar tersebut, para korban kemudian menginvestasikan dana dengan total nilai sekitar tiga miliar rupiah untuk membeli aset yang direkomendasikan.

Namun, harga aset kripto tersebut justru mengalami penurunan nilai yang sangat drastis dan menyebabkan kerugian portofolio hampir menyentuh sembilan puluh persen.

Pelapor menjerat Timothy Ronald dengan sejumlah pasal terkait penipuan, penggelapan, dan pelanggaran dalam undang-undang tentang transfer dana serta hukum pidana.

Timothy Ronald dikenal luas sebagai figur publik di dunia investasi dan edukasi keuangan dengan julukan "Raja Kripto" serta pendiri platform Akademi Crypto.

Selain aktif sebagai pembuat konten, ia juga tercatat memiliki beberapa bisnis lain di sektor hiburan dan teknologi finansial serta aktif dalam kegiatan filantropi.

Namun, namanya belakangan ini tidak lagi tercantum dalam struktur direksi perusahaan yang menaungi platform edukasi kripto miliknya, memicu berbagai spekulasi publik.

Selain kasus hukum ini, Timothy Ronald juga sering menjadi bahan perbincangan karena berbagai pernyataan kontroversial yang disampaikannya di media sosial.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved