Repelita Jakarta - Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Profesor Henri Subiakto, menguraikan motivasinya tampil sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Roy Suryo dan kawan-kawan.
Alasan utamanya adalah keprihatinan mendalam terhadap tren penegakan hukum yang ia saksikan belakangan ini.
Ia melihat adanya fenomena yang ia sebut sebagai upaya sistematis untuk mengkriminalisasi para aktivis.
Pola tersebut, menurut pengamatannya, kerap ditemukan dalam berbagai kasus yang melibatkan kelompok masyarakat sipil.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil.
Kehadirannya di persidangan dimaksudkan untuk memberikan perspektif yang objektif dan berbasis ilmu pengetahuan.
Dalam kesaksiannya, ia secara khusus mengingatkan majelis hakim tentang kerapuhan bukti elektronik dalam suatu proses hukum.
Henri menegaskan bahwa bukti digital yang diajukan ke pengadilan haruslah berupa barang bukti fisik asli, bukan sekadar replika atau salinan.
Penyajian replika berpotensi menimbulkan masalah serius terkait keotentikan dan keutuhan barang bukti.
Setiap perubahan data, baik disengaja maupun tidak, dapat mengubah narasi dan kesimpulan hukum secara keseluruhan.
Oleh karena itu, prosedur penyitaan dan penyimpanan barang bukti elektronik harus mengikuti standar ketat yang diatur dalam hukum acara pidana.
Tujuannya adalah melindungi hak-hak terdakwa dan memastikan keputusan pengadilan didasarkan pada fakta yang paling murni.
Ia berharap keterangannya dapat membantu mencerahkan persidangan dan mencegah potensi kesalahan dalam memutus perkara.
Pernyataan ini disampaikannya dalam ruang sidang yang memperhatikan ketat protokol hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

