
Repelita Jakarta - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama, memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Wakil Kepala Polri Oegroseno mengenai perbedaan nilai materai yang tertera pada ijazah milik Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dian melalui akun media sosial pribadinya di platform X dengan identitas @DianSandiU pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026.
Sebelumnya, Oegroseno menyoroti perbedaan nominal materai antara ijazah Joko Widodo yang menggunakan materai sebesar seratus rupiah dengan ijazah milik almarhum Bambang Rudy Harto, seorang rekan satu angkatan Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan 1985, yang disebut menggunakan materai lima ratus rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa Oegroseno bersikap tenang dan tidak terpancing emosi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surakarta dalam persidangan Citizen Lawsuit pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026.
“Sebagai saksi Pak Oegrosono tidak terpancing,” ujar Dian di X @DianSandiU, Kamis (15/1/2026).
Dian menekankan bahwa perbedaan nominal nilai materai bukanlah suatu persoalan substansial yang dapat menggugurkan atau membatalkan keabsahan suatu dokumen resmi.
Menurut penilaiannya, pada masa itu penggunaan materai dengan nilai yang berbeda-beda merupakan hal yang lumrah dan sepenuhnya berada dalam ranah kebijakan internal institusi atau fleksibilitas administrasi.
“Adapun soal materai, ada yang 100 dan 500, memang begitu adanya. Nominal materai tersebut adalah kebijakan institusi atau fleksibilitas administrasi. Sama sekali tidak memengaruhi keabsahannya,” jelas Dian.
Oegroseno sebelumnya telah memberikan penilaian bahwa penyitaan ijazah milik Joko Widodo merupakan suatu tindakan yang tidak lazim jika ditinjau dari perspektif hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa suatu barang harus memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana untuk dapat ditetapkan sebagai barang bukti dalam suatu proses hukum, serta membedakan secara tegas antara barang bukti dengan barang titipan.
Dalam persidangan terungkap bahwa ijazah asli milik Joko Widodo hingga saat ini belum dapat dihadirkan di pengadilan.
Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan bahwa dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan dugaan tindak pidana fitnah yang menjerat nama Eggi Sudjana dan pihak-pihak lainnya.
Selain menyoroti aspek perbedaan materai, Oegroseno juga memberikan perhatian terhadap perbedaan pas foto yang terdapat pada ijazah Joko Widodo dengan penampilan fisik Joko Widodo yang pernah ia temui secara langsung.
Ia juga mengkritik penggunaan istilah “identik” yang sebelumnya digunakan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dalam menjelaskan dokumen pembanding yang digunakan.
“Dokumen itu otentik, bukan identik. Identik itu tanda tangan,” tegas Oegroseno.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

