Repelita Jakarta - Elida Netty yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi Eggi Sudjana mengungkapkan bahwa kliennya harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan dapat diterbitkan dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Terdapat lima item persyaratan yang harus dipenuhi oleh Eggi Sudjana menurut penjelasan yang disampaikan oleh Elida Netty saat ditemui di wilayah Jakarta Barat pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026.
“Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya, pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya,” ungkap Elida.
Menurut penjelasannya, kondisi yang dialami oleh Eggi Sudjana tersebut berbeda dengan situasi yang dihadapi oleh Damai Hari Lubis.
Elida menyatakan bahwa Damai Hari Lubis tidak harus memenuhi kelima syarat tersebut karena statusnya yang bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara tersebut.
“Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan,” ucap Elida.
Lebih lanjut, Elida menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menempuh jalur keadilan restoratif kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk kedua kliennya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Permohonan resmi tersebut diajukan pada tanggal 12 Februari 2026 namun belum kunjung mendapatkan tanggapan atau jawaban dari pihak kepolisian.
“Terus mulai masuk tanggal 13 belum ada ini, belum ada jawaban. Tanggal 14 sampai 2-3 hari ini saya pergi pagi pulang malam, saya tunggu, ya. Saya tunggu. Nah, bahkan mungkin terbitnya hari Kamis,” tuturnya.
Namun, Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh Polda Metro Jaya sehingga kliennya terpaksa membeli tiket perjalanan ke luar negeri untuk menjalani perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya.
Kabar baik akhirnya datang pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 dengan diterbitkannya surat yang ditunggu-tunggu tersebut.
“Nah, itu selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00, jam 02.00 kemarin. Namun karena harus ada tanda tangan imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Ini ke imigrasi, ini ke kejaksaan, ini semua. Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket,” ucapnya.
Diketahui bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk kasus tersebut dengan terdakwa sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Sudah (terbitkan SP3),” kata Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026).
Dia menerangkan bahwa penyidik bersifat mengakomodasi permohonan dari para pihak yang memilih untuk menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” katanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

