
Oleh Asyari Usman
Kasus pembunuhan berencana oleh bekas Irjen Ferdy Sambo (2022) dan kasus narkoba yang dilakukan bekas Irjen Teddy Minahasa (2023) plus sekian banyak kasus pidana berat yang dilakukan oleh anggota kepolisian, serta pemanfaatan Polri untuk kepentingan politik (khususnya di pilpres 2019 dan 2024), menyebabkan reputasi Polri hancur-lebur.
Publik menuntut reformasi total kepolisian. Tuntutan ini sangat tepat. Tepat alasan, tepat momen. Dan untuk tujuan ini, Komisi Reformasi Kepolisian sudah mulai bekerja sejak sekitar dua bulan ini. Komisi berjanji akan menerbitkan remokendasi pada akhir bulan Januari ini.
Tetapi, belum lagi rekomendasi diumumkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan resistensi. Ini dia sampaikan di depan Komisi III DPR, beberapa hari yang lalu. Listyo tak sudi kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian. Kalau ini saja dia tolak, konon pula gagasan yang akan kami uraikan di bawah ini. Pastilah Listyo naik pitam.
Tapi, biarkan saja Listyo dengan sikapnya. Biarkan dia menjadi petani. Yang penting Presiden dan DPR harus sepakat melakukan perombakan total yang pasti tidak akan membuka peluang Polisi dimanfaatkan untuk kepentingan politisi, khususnya ketika pilpres.
Nah, bagaimana seharusnya reformasi total kepolisian dilaksanakan? Kalau kita serius ingin melenyapkan segala bentuk mafia di Kepolisian, melenyapkan Mabes di dalam Mabes, abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), dan mencegah Polri dibawa-bawa untuk kepentingan politik, dlsb, maka ada dua tindakan drastis yang perlu dilakukan.
Pertama, hapus pangkat jenderal di Kepolisian. Paling tinggi hanya pangkat komisaris besar (Kombes). Pangkat jenderal, secara psikologis, akan membuat polisi merasa superkuat, bisa berbuat apa saja, mengatur apa saja, dan kebal hukum.
Kedua, hapus struktur kepolisian nasional. Cukup hanya Polres atau Polwil saja yang dikepalai oleh seorang Kombes. Dengan begini, polisi tidak bisa disalahgunakan dalam skala nasional oleh para politisi. Kembali kita sebut sebagai contoh adalah pengerahan aparat kepolisian sebagai timses di pilpres 2019 dan 2024.
Lebih kurang begini penjabarannya. Tidak ada lagi Mabes Polri dan Mapolda. Tidak ada lagi jalur komando dari Kapolri atau Kapolda sampai ke Kapolsek seperti sekarang. Yang ada hanya Mapolres atau Mapolwil. Kapolres atau Kapolwil ditempatkan di bawah Bupati atau Walikota. Kapolres atau Kapolwil adalah polisi yang paling tinggi pangkatnya. Hanya kombes.
Tidak ada lagi perintah dari satu orang jenderal di Jakarta, baik itu Kapolri, Kabareskrim, Kadiv, dan jabatan nasional lainnya, yang harus diikuti oleh 500,000 plus anggota Polri seperti sekarang ini tanpa boleh dibantah. Jalur ini rawan “abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan).
Di mana celah abuse of power itu? Sebagai contoh, sekarang ini Direktorat Narkoba di Mabes Polri bisa turun ke wilayah Polsek ketika ada penangkapan narkoba dalam jumlah besar. Di sinilah abuse of power bermula. Bandar besar narkoba yang tersangkut penangkapan seperti ini sangat mungkin akan dijadikan sumber duit oleh orang-orang Mabes yang mengambil alih atau mengawasi kasus ini. Contoh lain adalah Satgassus yang akhirnya dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk kepentingan pribadi dan kroninya. Bahkan dia bisa membangun jaringan mafia di tubuh Polri.
Dengan tidak adanya polisi berpangkat jederal dan tidak ada struktur komando nasional, sedangkan wilayah kerja hanya seluas kabupaten-kota atau gabungan beberapa kabupaten, maka seorang Kapolres atau Kapolwil tidak punya kekuatan untuk membentuk mafia dalam skala nasional.
Para kapoplres atau kapolwil hanya menjadi bos di wilayah yang relatif kecil dengan jumlah anggota rata-rata di bawah seribu orang di satu Polres atau Polwil. Sebagian besar Polres atau Polwil kemungkinan tidak punya bandar besar narkoba dan perjudian di wilayah hukum mereka.
Begitu juga dengan penyalahgunaan polisi untuk tujuan politik. Seorang capres tidak bisa lagi memanfaatkan instusi ini dalam skala nasional. Sebab, polisi tidak punya Mabes dan Mapolda seperti selama ini.
Terakhir, keuntungan lain yang didapat dari penghapusan Mabes Polri dan Mapolda adalah penghematan uang rakyat. Hitungan cepat menunjukkan peniadaan Mabes Polri dan 34 Mapolda akan menghemat duit puluhan triliun rupiah per tahun.
Ambil satu contoh, yaitu Mabes Polri. Di sini ada 27,000 personel yang bertugas. Sangat sulit dipahami untuk apa jumlah sebesar ini? Hanya membuang-buang uang rakyat, bukan?
Ada pula kemungkinan untuk menyesuaikan seberapa besar personel polres taua polwil diperlukan masing-masing daerah. Bisa saja wilayah yang kecial atau wilayah yang relatif tidak tinggi kriminalitasnya, tidak perlu memiliki pasukan yang besar.
Tapi, penghematan bukanlah tujuan utama reformasi total yang diusulkan ini. Urusan terbesarnya adalah mencegah Kepolisian agar tidak menjadi ajang bagi para jenderal sok kuasa seperti Ferdy Sambo untuk berbuat sewenang-wenang yang akhirnya merugikan seluruh rakyat. Juga untuk mencegah agar polisi tidak menjadi faktor pemecah-belah rakyat karena dibawa-bawa dalam politik praktis.
Jadi, mari kita bangun Kepolisian yang “core business”-nya adalah pencegahan kriminalitas, penegakan hukum dan keadilan, perlindungan rakyat. Tidak perlu jenderal, tidak perlu Mabes dan Mapolda. Cukpup Polres atau Polwil.
Untuk kejahatan besar, penanganan terorisme, kejahatan lintas wilayah, dan aspek Interpol, tentunya, bisa diatur dalam UU Kepolisian. Bisa dibuatkan aturan khusus yang mewajibkan semua Polres atau Polwil wajib ikut sebagai “national police” (kepolisian nasional) untuk sejumlah urusan/keperluan tertentu saja.[]
29 Januari 2026
(Jurnalis, Pengamat Sosial Politik)

