
Repelita Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan tidak ingin bersikap terlalu cengeng dengan memohon amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pria yang biasa dipanggil Noel itu mengaku tidak mau mengikuti sikap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dinilainya terlalu sinis dengan sering membahas amnesti.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Senin tanggal 19 Januari 2026.
Noel kemudian memutuskan untuk mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kementeriannya.
Dia juga mengakui terlibat dalam penerimaan gratifikasi selama masa menjabat pada periode 2024 hingga 2025.
"Kami sudah mengakui bersalah jadi tidak perlu lagi menggunakan hak eksepsi dan cukup mengaku saja," ujar Noel di hadapan sidang.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh presiden kepada kelompok atau golongan tertentu atas tindak pidana yang dilakukan.
Kebanyakan amnesti diberikan untuk kejahatan yang bersifat politik dengan tujuan menghapus seluruh konsekuensi hukum pidana bagi penerimanya.
Tujuan pemberian amnesti umumnya untuk rekonsiliasi nasional penyelesaian konflik serta pemulihan hak-hak sipil individu yang terlibat.
Pengampunan ini merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan setelah mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Amnesti memiliki perbedaan mendasar dengan bentuk pengampunan lain seperti abolisi yang menghentikan proses hukum atau grasi yang meringankan hukuman individu.
Noel sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang tanggal 22 Agustus 2025 lalu.
Setelah penetapan itu dia secara terbuka telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia sempat membela diri dengan menyatakan tidak terkena Operasi Tangkap Tangan dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan.
Karena pembelaan itu dia sebelumnya sempat berharap dapat memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dakwaannya Noel dituduh melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Total nilai pemerasan yang didakwakan mencapai Rp6,52 miliar dan dia juga dituduh menerima gratifikasi.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama sepuluh orang terdakwa lainnya yang namanya telah disebutkan dalam proses persidangan.
Para terdakwa lain itu adalah Temurila Miki Mahfud Fahrurozi Hery Sutanto Subhan Gerry Aditya Herwanto Putra Irvian Bobby Mahendro Putro Sekarsari Kartika Putri Anitasari Kusumawati dan Supriadi.
Para korban pemerasan merupakan pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang jumlahnya cukup banyak.
Mereka antara lain Fanny Fania Octapiani Fransisca Xaveriana Grhadini Lukitasari Tasya Intan Fitria Permatasari Muhammad Deny Nicken Ayu Wulandari Nur Aisyah Astuti Octavia Voni Andari Shalsabila Salu dan Sri Enggarwati.
Secara rinci pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan semua terdakwa yang disidangkan secara bersamaan tersebut.
Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta sementara Fahrurozi mendapat Rp270,95 juta dari tindak pidana itu.
Hery Gerry dan Sekarsari masing-masing memperoleh keuntungan sebesar Rp652,24 juta dari aksi pemerasan tersebut.
Subhan dan Anitasari masing-masing mendapatkan Rp326,12 juta sedangkan Irvian memperoleh Rp978,35 juta.
Supriadi diuntungkan sebesar Rp294,06 juta dari tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Tindak pidana tersebut juga diduga menguntungkan beberapa pihak lain di luar para terdakwa yang disidangkan.
Haiyani Rumondang diuntungkan sebesar Rp381,28 juta sementara Sunardi Manampiar Sinaga mendapat Rp288,17 juta.
Chairul Fadhly Harahap memperoleh keuntungan Rp37,94 juta dan Ida Rochmawati mendapatkan Rp652,24 juta.
Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing diuntungkan sebesar Rp326,12 juta dari tindak pidana tersebut.
Selain pemerasan Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai wakil menteri.
Gratifikasi lain yang diterimanya adalah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan warna biru dongker.
Barang dan uang tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa pihak swasta.
Atas perbuatannya mantan wakil menteri tersebut terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal-pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
Dakwaan meliputi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

