Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan Roy Suryo dan Khozinudin ke Polda Metro Jaya

 Damai Hari Lubis memberikan keterangan tentang pelaporan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, Senin (26/1/2026).

Repelita Jakarta - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kedua eks tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu itu mengajukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Damai Hari Lubis mengonfirmasi bahwa dirinya dan Eggi Sudjana telah melayangkan dua laporan terpisah.

Laporan pertama ditujukan kepada Ahmad Khozinudin yang merupakan pengacara dari Roy Suryo.

Laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana yang mencakup dua nama yaitu Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Kedua terlapor dijerat dengan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar hukum dalam laporan ini.

Selain itu juga dikenakan pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui.

Damai Hari Lubis menyatakan tidak terima atas tuduhan yang dilontarkan oleh Ahmad Khozinudin.

Dia merasa dituduh telah memengaruhi proses penetapan tersangka dalam klaster pertama kasus ijazah.

Termasuk pemanggilan terhadap tersangka lain yang dilakukan oleh penyidik setelah pertemuannya dengan Joko Widodo.

Menurut Damai, pertemuan tersebut semata-mata bertujuan untuk memulihkan status hukumnya sebagai tersangka.

Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

Status hukumnya kemudian dicabut melalui mekanisme keadilan restoratif yang disepakati bersama.

Eggi Sudjana juga mengalami proses serupa dimana status tersangkanya dicabut dengan alasan yang sama.

Damai menegaskan bahwa pemanggilan tersangka lain merupakan bagian dari prosedur hukum yang normal.

“Setiap orang yang dilaporkan dan menjadi tersangka pasti akan menjalani agenda pemanggilan,” kata Damai.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada jurnalis KompasTV pada Senin 26 Januari 2026.

Dia mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dituduh memengaruhi proses hukum yang berjalan.

Sebagai mantan tersangka, Damai menegaskan haknya untuk mengupayakan pemulihan status hukum.

Dia ingin melihat bagaimana Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin akan membela diri di hadapan hukum.

“Saya ingin melihat cara mereka membela diri setelah selama ini banyak berbicara tanpa dasar,” ujar Damai.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Kebenaran harus ditegakkan melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan.

Setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.

Pelaporan ini menjadi babak baru dalam dinamika kasus yang telah berlangsung cukup lama.

Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perkembangan ini dengan kepala dingin.

Proses hukum harus dijalankan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved