Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Sebut SP3 Eggi Sudjana dan Jokowi Ibarat Botol Ketemu Tutup

 

Repelita Jakarta - Roy Suryo menyebut pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi Sudjana mencerminkan kecocokan tertentu dengan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini disampaikan dengan merujuk pada sebuah artikel analisis bertajuk "Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora" karya Lukas Luwarso.

Dalam artikel tersebut, Jokowi dan Eggi Sudjana digambarkan memiliki kesamaan dalam memilih jalur restorative justice untuk menyelesaikan perkara.

Roy Suryo mengutip pernyataan bahwa hubungan keduanya ibarat botol yang bertemu dengan tutupnya.

“Ada kecocokan yang pas antara Jokowi dan Eggi, sebagaimana tutup dan botol, karena keduanya memanfaatkan mekanisme yang sama,” kata Roy pada Senin 26 Januari 2026.

Dia menilai penggunaan dalih restorative justice oleh Jokowi merupakan bentuk manipulasi hukum melalui transaksi tidak transparan.

Roy Suryo sendiri masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu tersebut.

Menurutnya, pencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengindikasikan kekhawatiran akan terbongkarnya fakta.

Dia menduga ada rahasia besar yang berusaha dilindungi agar tidak terungkap ke permukaan.

“Pembatalan mendadak status tersangka menunjukkan kepanikan bahwa pemalsuan akan terbongkar,” tegas Roy.

Ijazah Presiden Joko Widodo disebutnya sebagai kotak pandora yang berpotensi mengungkap berbagai kejahatan terselubung.

Rekan sesama tersangka, Rismon Sianipar, juga menyatakan bahwa restorative justice tidak menyelesaikan akar masalah.

Dia menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya menghapus status hukum namun tidak memulihkan nama baik.

“Pemulihan nama baik Pak Jokowi tidak akan tercapai hanya dengan SP3 atau restorative justice,” ujar Rismon.

Pernyataan ini disampaikannya di Mapolda Metro Jaya pada Selasa 20 Januari 2026.

Dia menambahkan bahwa pelapor harus bertanggung jawab menyelesaikan perkara hingga tuntas.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersebut pada Jumat 7 November 2025.

Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedelapan tersangka dikelompokkan dalam dua klaster berdasarkan karakter perbuatan hukumnya.

Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan tambahan pasal penghasutan untuk melakukan kekerasan.

Klaster kedua mencakup tiga tersangka dengan tuduhan memanipulasi dokumen elektronik.

Proses hukum terhadap para tersangka yang masih aktif akan terus berjalan sesuai prosedur.

Roy Suryo dan kawan-kawan berkomitmen untuk menjalani setiap tahapan persidangan dengan sungguh-sungguh.

Mereka menganggap kasus ini sebagai ujian terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

Kebenaran harus ditegakkan tanpa intervensi atau rekayasa dari pihak manapun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved