Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cirebon Puncaki Peredaran Rokok Ilegal Jawa Barat, Bea Cukai: Konsumen Bisa Dipenjara 5 Tahun

 Cirebon Jadi Wilayah Peredaran Terbesar Rokok Ilegal di Jawabarat, Bea Cukai : Warga Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun - Infoaktual.com

Repelita Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan penguatan aturan cukai hasil tembakau guna membendung maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana untuk menambah lapisan tarif cukai baru sebagai upaya menekan aktivitas ilegal tersebut secara lebih efektif.

Penambahan layer tarif cukai tersebut ditargetkan dapat diterbitkan dalam waktu yang sangat singkat dan bahkan berpeluang selesai pada minggu mendatang.

Saat ini pembahasan masih berlangsung secara mendalam bersama para pelaku usaha industri serta berbagai pihak terkait lainnya.

Purbaya menegaskan bahwa begitu aturan resmi dikeluarkan pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi bagi pelaku yang masih mencoba mengelak.

Beliau menambahkan bahwa jika ada pihak yang tetap bermain-main maka akan ditindak tegas tanpa terkecuali.

Tujuan utama dari penambahan lapisan tarif ini adalah memberikan kesempatan bagi rokok ilegal untuk beralih menjadi produk legal sehingga dapat membayar pajak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai ke depannya.

Saat ini pengaturan lapisan tarif cukai masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas aturan sebelumnya terkait tarif cukai hasil tembakau.

Beleid tersebut mengelompokkan tarif berdasarkan jenis sigaret kretek mesin serta sigaret putih mesin dengan golongan tertentu serta sigaret kretek tangan maupun sigaret putih tangan pada golongan lainnya.

Sepanjang tahun 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan penyitaan terhadap sekitar satu miliar empat ratus lima juta batang rokok ilegal.

Jumlah penyitaan tersebut berasal dari lebih dari dua puluh ribu kali operasi penindakan yang mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian upaya penindakan tetap dilakukan dalam skala besar untuk menekan peredaran barang ilegal.

Pemerintah menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar tiga ratus tiga puluh enam triliun rupiah pada tahun 2026.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar delapan koma dua persen atau setara dua puluh lima koma enam triliun rupiah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Target tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved