
Repelita Jakarta - Pembangunan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih wajib mempertimbangkan lokasi dengan cermat khususnya agar tidak berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Apabila lokasi pembangunan berada di area LP2B maka harus memenuhi berbagai persyaratan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat utama adalah penggantian lahan pertanian baru dengan luas minimal tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian nomor B-1707 SR.020 J.3 12 2025 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor Empat Puluh Satu Tahun Dua Ribu Sembilan.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor Lima Ratus Koma Tiga 5467 BPD tanggal empat November dua ribu dua puluh lima.
Surat itu mengatur prosedur pembangunan fisik gerai pergudangan serta kelengkapan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih terkait lahan milik pemerintah daerah dan aset desa di lokasi LP2B.
Berdasarkan poin tiga surat tersebut sesuai Pasal Empat Puluh Empat ayat tiga Undang-Undang Nomor Empat Puluh Satu Tahun Dua Ribu Sembilan alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu.
Syarat pertama adalah penyusunan kajian kelayakan strategis.
Syarat kedua adalah penyusunan rencana alih fungsi lahan.
Syarat ketiga adalah pembebasan kepemilikan hak dari pemilik lahan.
Syarat keempat adalah penyediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.
Selain itu Pasal Empat Puluh Enam ayat satu Undang-Undang Nomor Empat Puluh Satu Tahun Dua Ribu Sembilan mengatur kriteria kesesuaian lahan pengganti.
Lahan pengganti harus minimal tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan apabila lahan tersebut beririgasi.
Apabila lahan yang dialihfungsikan merupakan lahan reklamasi rawa pasang surut atau non pasang surut lebak maka lahan pengganti minimal dua kali luas lahan asal.
Sedangkan apabila lahan yang dialihfungsikan tidak beririgasi maka lahan pengganti cukup satu kali luas lahan yang dialihfungsikan.
Penggiat desa Dimyati Dahlan mengingatkan seluruh kepala desa di mana pun berada agar menjalankan Instruksi Presiden Nomor Tujuh Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima tentang percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sesuai peraturan perundang-undangan.
Dimyati menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor Empat Puluh Satu Tahun Dua Ribu Sembilan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor Dua Puluh Delapan Tahun Dua Ribu Dua tentang bangunan gedung.
Kedua undang-undang tersebut memiliki konsekuensi pidana bagi pelanggarannya.
Ia menyatakan semua pihak sepakat mendukung kesuksesan pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan Instruksi Presiden juga sangat jelas mengatur percepatannya.
Namun Dimyati mengingatkan agar tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor Empat Puluh Satu Tahun Dua Ribu Sembilan dan tidak melanggarnya.
Apabila lokasi pembangunan berada di kawasan LP2B maka harus dipenuhi persyaratan yang tercantum dalam surat Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian tanggal tiga Desember dua ribu dua puluh lima.
Ia menyarankan agar tidak membangun di lokasi LP2B karena risikonya sangat tinggi baik saat ini maupun di masa mendatang.
Dimyati menambahkan bahwa tahun dua ribu dua puluh enam merupakan tahun politik menjelang pemilihan kepala desa serentak khususnya di wilayah Madiun Raya.
Momentum pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di lokasi LP2B berpotensi menjadi bahan laporan ke aparat penegak hukum oleh calon kepala desa rival.
Ia merekomendasikan untuk menghindari pembangunan di lokasi LP2B agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

