Repelita Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan karena menyedot hampir setengah dari total anggaran pendidikan nasional.
Dana yang seharusnya diprioritaskan untuk pembiayaan sekolah justru terpakai dalam jumlah sangat besar untuk memenuhi janji kampanye.
Pemerintah mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk pendidikan dalam RAPBN 2026.
Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp355 triliun atau hampir separuhnya digunakan khusus untuk program MBG.
Sementara anggaran yang benar-benar masuk ke sekolah dan perguruan tinggi hanya sekitar Rp150 triliun.
Di samping itu, pemerintah menyiapkan Rp37,5 triliun untuk perlindungan sosial di bidang pendidikan serta alokasi untuk program beasiswa seperti KIP, KIP Kuliah, dan LPDP.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai kebijakan tersebut menabrak amanat konstitusi.
Ia menegaskan bahwa Pasal 31 UUD 1945 memerintahkan negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis, bukan menyediakan makanan bagi siswa.
Ubaid menambahkan bahwa Presiden bahkan telah mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah melaksanakan sekolah tanpa pungutan biaya, yaitu putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025 dan putusan nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dulu menunaikan kewajiban konstitusional dibanding memenuhi janji politik.
JPPI menilai alokasi Rp355 triliun untuk MBG sebagai bentuk pemborosan yang tidak sejalan dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Ubaid menegaskan, "Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi Indonesia. Tapi mengapa MBG sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?"
Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya dana pendidikan yang dialihkan ke sekolah kedinasan di bawah kementerian maupun lembaga pemerintah.
Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 49 UU Sisdiknas yang mengamanatkan bahwa dana pendidikan wajib diprioritaskan untuk pendidikan dasar hingga menengah.
Ia menekankan bahwa sekolah kedinasan seharusnya memiliki pos anggaran sendiri dari APBN kementerian penyelenggaranya, bukan mengambil dari 20 persen alokasi pendidikan nasional.
JPPI mendesak Presiden agar segera meninjau ulang kebijakan yang dianggap tidak tepat sasaran tersebut.
Ubaid menyebut bahwa pemerintah harus menempatkan pendidikan gratis yang berkualitas sebagai prioritas utama, khususnya di jenjang dasar dan menengah.
Ia menegaskan bahwa janji kampanye bukanlah amanat konstitusi sehingga tidak boleh mengalahkan kebutuhan fundamental bangsa di bidang pendidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

