Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dua Pegawai BSI Terjerat Kasus Penyalahgunaan Dana Nasabah di Jambi dan Aceh Barat

 

Repelita Aceh - Dua kasus penyalahgunaan dana nasabah yang melibatkan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) mengundang perhatian publik karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan syariah. Kasus pertama terjadi di Jambi, sedangkan kasus kedua terungkap di Aceh Barat.

Polres Tebo mengumumkan pada 31 Juli 2025 mengenai adanya dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1. Penyaluran kredit tersebut melibatkan 26 nasabah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,825 miliar.

Penyidik menetapkan dua tersangka yaitu mantan Branch Manager KCP Jambi Rimbo Bujang 1 berinisial EW serta staf pemasaran mikro BSI berinisial MT. Keduanya diduga merekayasa data nasabah agar pencairan dana dapat diloloskan.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang pada 2023. Laporan itu ditindaklanjuti setelah audit investigatif internal menemukan adanya dugaan penyimpangan.

“Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tebo, mengungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar,” kata Triyanto.

Ia menegaskan bahwa dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik berhasil mengamankan Rp3,825 miliar yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Barang bukti yang sudah diamankan meliputi 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, dokumen audit investigatif, dokumen kerja sama penjaminan KUR, surat penempatan jabatan tersangka, serta dokumen klaim dan sertifikat kafalah asuransi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Meulaboh, Aceh Barat. Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan seorang kasir BSI Cabang Pembantu Nasional Meulaboh berinisial RM sejak 13 Agustus 2025. Ia diduga melakukan setoran tunai fiktif senilai lebih dari Rp1,7 miliar.

RM diketahui mentransfer dana dari setoran fiktif tersebut ke tiga rekening nasabah BSI lainnya. Salah satunya adalah rekening atas nama Dedi Saputra, yang menerima transfer sebanyak 20 kali tanpa kehadiran fisik uang maupun nasabah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menjelaskan bahwa kerugian total mencapai Rp1,775 miliar. Kasus ini terungkap setelah manajemen BSI menemukan adanya transaksi mencurigakan pada 2024 dan melaporkannya ke Polda Aceh pada 2025.

RM juga diduga melakukan pencatatan palsu dengan menambahkan nominal pada slip setoran milik dua nasabah lain, yakni Hendra Yulianda sebesar Rp519,3 juta dan Yuswandi sebesar Rp229,5 juta.

“Ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun. Tersangka RM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan,” kata Ahmad Lutfi.

RM dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak BSI menegaskan bahwa lembaga tersebut menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, patuh pada hukum, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran. RCEO BSI Aceh, Imsak Ramadhan, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh aparat berwenang dan telah memberikan sanksi internal terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved