
Repelita Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, setelah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi e-KTP.
Pembebasan ini kembali menarik perhatian publik karena dianggap memperlihatkan perlakuan istimewa bagi koruptor di Indonesia.
Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menyoroti bahwa bebasnya Setya Novanto menunjukkan bahwa proses hukum bagi koruptor seringkali lebih menguntungkan dibanding warga biasa.
Menurut Jhon, sebelumnya hukuman Setnov sudah dikurangi, sehingga pembebasan bersyaratnya berlangsung lebih cepat dari yang seharusnya.
“Enak betul jadi koruptor di negeri ini. Udah hukumannya dikurangi, bebasnya lebih cepat lagi,” tulis Jhon melalui unggahannya di X, Senin (18/8/2025).
Ia menilai kasus ini bisa menjadi preseden bagi koruptor lain yang bangga dengan statusnya dan merasa hukum tidak berjalan adil.
“Maka jangan heran banyak yang bangga jadi koruptor seperti Setya Novanto,” tambahnya.
Jhon juga menyentil pemerintah dan aparat penegak hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang menurutnya kerap hanya menjadi sandiwara.
“Mereka-mereka ini disayang oleh negara. Drama OTT, penggeledahan dan persidangan ternyata hanya pemanis panggung sandiwara saja,” ucap Jhon.
Ia menambahkan bahwa begitu masyarakat mulai sibuk dengan urusannya, para koruptor seperti Novanto sudah bisa menikmati kebebasan kembali.
“Begitu rakyat mulai sibuk, mereka tiba-tiba sudah bebas,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Setnov, memotong vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto juga telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp49.052.289.803, dengan subsider kurungan 2 tahun.
Selain itu, pencabutan hak politik Setnov dipangkas menjadi 2,5 tahun setelah masa tahanan berakhir.
Novanto resmi bebas pada Sabtu (16/8) setelah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui pembebasan bersyarat pada 10 Agustus 2025.
Meskipun bebas bersyarat, ia tetap wajib melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 April 2029.
Apabila seluruh ketentuan dipenuhi, pembebasan penuh baru berlaku pada 2029.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

