Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penjelasan Rachlan Nashshidik Soal Abolisi untuk Tom Lembong: Meluruskan Proses Hukum yang Ternoda

Top Post Ad

Peran Rachlan Nashidik Bantu Tersangka Berperkara di MA Didalami KPK

Repelita Jakarta - Kader Partai Demokrat Rachlan Nashidik menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Dalam unggahan di akun X miliknya yang dikutip pada Sabtu 2 Agustus 2025, Rachlan menjelaskan bahwa langkah Presiden Prabowo sudah sesuai dengan konstitusi dan memiliki landasan kuat sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Ia menegaskan Pasal 14 UUD 1945 memberi kewenangan Presiden untuk mengeluarkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi di luar putusan pengadilan sehingga menjadi mekanisme korektif ketika penegakan hukum dinilai berlebihan atau tidak adil.

Menurut Rachlan, Presiden dalam demokrasi modern memiliki legitimasi langsung dari rakyat untuk menjalankan peran sebagai penjaga terakhir keadilan atau the last shelter of justice di tengah sistem peradilan yang bisa saja tidak berjalan ideal.

Rachlan memaparkan bahwa abolisi bukanlah penyimpangan dari prinsip pemisahan kekuasaan, melainkan bagian dari prinsip checks and balances agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat penindakan tanpa batas.

Ia menilai abolisi dapat menjadi jalan keluar ketika proses hukum diyakini mengandung tekanan politik atau motif non-yuridis, sehingga keputusan Presiden berfungsi meluruskan proses hukum yang dinilai telah ternoda.

Namun demikian, Rachlan juga mengingatkan bahwa kewenangan Presiden ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan tetap diawasi publik agar tidak berubah menjadi alat impunitas.

Ia menekankan ada batasan etika yang tidak boleh dilanggar, seperti mengampuni diri sendiri, sekutu politik tanpa alasan hukum yang jelas, atau menggunakan abolisi untuk melemahkan independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, demokrasi yang sehat hanya akan tumbuh jika mekanisme pemaafan oleh Presiden tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kroni politik, tetapi tetap diarahkan untuk memastikan keadilan substantif bagi warga negara.

Rachlan menegaskan, kekuasaan Presiden memberi abolisi harus dijalankan hati-hati agar menjadi instrumen korektif, kemanusiaan, dan rekonsiliatif ketika sistem hukum gagal menghadirkan keadilan yang sebenarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved