Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anies Apresiasi Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong, Warganet: Pahlawan Kesorean

 Ekonom Buka Suara soal Kasus Tom Lembong dan Dampaknya buat Ekonomi

Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan mengajukan permintaan pertimbangan kepada DPR RI terkait rencana pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah menyetujui permintaan tersebut berdasarkan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dengan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR.

Dasco mengatakan, DPR RI memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang memuat permohonan abolisi untuk Tom Lembong.

Mantan rival politik Prabowo di Pilpres 2024, Anies Baswedan, turut menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut karena memungkinkan sahabatnya itu segera bebas dan kembali ke keluarga.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucap Anies di depan wartawan seusai mendampingi Tom Lembong di rutan pada Jumat 1 Agustus 2025.

Anies menuturkan bahwa keluarga Tom telah menanti momen pembebasan tersebut sejak 29 Oktober 2024 dan berharap semua proses dapat segera rampung.

Ia pun mengingatkan publik untuk tetap memantau kelanjutan proses pengesahan abolisi hingga Tom benar-benar pulang ke rumah.

Apresiasi Anies kepada Presiden Prabowo ini memicu reaksi beragam dari warganet yang menanggapi momen tersebut dengan nada sindiran hingga permintaan penilaian.

“Cieee jadi pahlawab,” tulis akun @res* menanggapi.

“Capek gak pak jadi pahlawan kesorean,” celetuk akun bernama eka.

“Tolong Pak Anies kasih nilai 0-100,” kata akun @der*.

Ada pula yang berkomentar, “Poin Prabowo di mata Anies sudah naik harusnya,” tulis @ell*.

“Dibantu salah, ga dibantu salah,” balas @tee* menanggapi diskusi tersebut.

Selain pengampunan untuk Tom Lembong, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama lebih dari seribu warga lain dengan dasar pertimbangan semangat persatuan nasional.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerangkan proses verifikasi pemberian abolisi dan amnesti dilakukan ketat dan transparan.

Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan merangkul semua pihak, terutama terkait kasus penghinaan Presiden dan dugaan makar tanpa senjata.

Dengan pertimbangan DPR RI telah disepakati, tahap akhir keputusan kini menunggu terbitnya Keputusan Presiden.

“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” tutup Dasco.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved