Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemangkasan Dana Transfer 2026 Picu Lonjakan PBB hingga 1.000 Persen di Daerah

Kenaikan PBB-P2 Picu Gelombang Protes di Berbagai Daerah, Pemerintah Pusat Bantah mengucurkan Dana Transfer sebagai Pemicu - Moralita.com

Repelita Jakarta - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto berimbas langsung pada pemangkasan dana transfer ke daerah pada tahun 2026 menjadi Rp650 triliun.

Pemangkasan ini menimbulkan reaksi berantai di sejumlah daerah yang memilih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen untuk menutup kekurangan pemasukan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah memangkas alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Jumlah tersebut tercatat lebih rendah Rp214,1 triliun atau sekitar 24,7 persen dibandingkan dengan outlook 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.

Besaran dana Rp650 triliun menjadi yang terendah dalam kurun lima tahun terakhir.

Jika melihat realisasi sebelumnya, anggaran transfer ke daerah pada 2021 tercatat Rp785,7 triliun.

Kemudian naik menjadi Rp816,2 triliun pada 2022, dan kembali meningkat ke Rp881,4 triliun pada 2023.

Namun, tren tersebut berubah pada 2024 ketika jumlahnya turun menjadi Rp863,5 triliun.

Sedangkan untuk 2025 diperkirakan mencapai Rp864,06 triliun sebelum dipangkas besar-besaran pada 2026.

Presiden Prabowo dalam pidatonya di DPR pada Jumat, 15 Agustus 2025 menegaskan bahwa pemerintah harus disiplin dalam mengatur anggaran agar lebih efisien.

Ia menekankan bahwa TKD bukan satu-satunya instrumen pemerataan kesejahteraan.

Menurutnya, pemerintah memiliki strategi lain yang dianggap lebih tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemangkasan transfer ke daerah merupakan langkah strategis untuk mengalihkan sebagian dana menuju belanja pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa dana yang sebelumnya diperuntukkan bagi transfer ke daerah kini diprioritaskan untuk kebutuhan lain, terutama yang bersifat mendesak.

Kebijakan ini juga menyasar alokasi yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, dana otonomi khusus dan keistimewaan daerah, dana cadangan yang belum terinci, hingga alokasi yang dinilai tidak langsung mendukung pelayanan dasar di sektor pendidikan serta kesehatan.

Pemerintah bahkan telah menetapkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025.

Dalam pasal 17 ayat (4) dan (5), disebutkan bahwa dana TKD hasil efisiensi akan disimpan terlebih dahulu dan tidak otomatis disalurkan kecuali terdapat arahan berbeda dari presiden.

Sejatinya, kebijakan efisiensi anggaran bukanlah hal baru.

Sejak Januari 2025, Prabowo sudah menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memangkas belanja hingga Rp306,69 triliun.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mempertegas larangan belanja yang dinilai tidak mendesak seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, studi banding, seminar, hingga percetakan publikasi.

Dari total pemangkasan tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari belanja kementerian dan lembaga, sementara Rp50,59 triliun lainnya dipotong dari alokasi TKD.

Dampak pemangkasan ini semakin terasa ketika banyak daerah memilih menggenjot pendapatan melalui PBB.

Kenaikan tarif dilakukan secara drastis, dengan alasan belum pernah ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) selama lebih dari sepuluh tahun.

Alasan itu memicu kenaikan tarif yang melonjak hingga 1.000 persen di beberapa wilayah.

Gejolak penolakan pun muncul, salah satunya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Masyarakat menentang keras lonjakan PBB-P2 yang mencapai 250 persen karena dianggap membebani.

Fenomena serupa juga terjadi di berbagai daerah lain.

Sejumlah pemerintah daerah memberlakukan kebijakan kenaikan PBB-P2 dengan dalih kebutuhan menambah PAD.

Namun, cara yang ditempuh ini justru menuai kritik luas karena beban pajak dirasakan terlalu berat bagi warga.

Kisruh mengenai kenaikan pajak ini semakin menyita perhatian publik karena dianggap sebagai dampak nyata dari pemangkasan transfer ke daerah.

Sementara pemerintah pusat berusaha menjaga efisiensi, masyarakat di tingkat bawah justru menanggung konsekuensi langsung melalui lonjakan pajak yang tak terkendali.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved