
Repelita Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, angkat bicara menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Keputusan pencekalan itu diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 12/8/2025. Pencegahan perjalanan ini juga berlaku bagi dua orang lain yang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni staf khusus menteri berinisial FHM dan pihak swasta berinisial IAA.
Benny menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap KPK agar lembaga tersebut berani menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Ia menyebut bahwa selama lima tahun terakhir, KPK seakan kehilangan taringnya dalam menangani kasus korupsi besar di Indonesia.
Politikus senior ini juga menyoroti potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Menurut Benny, tidak ada alasan bagi pihak yang terduga terlibat untuk mengaku tidak tahu, tidak mengerti, atau tidak berniat melakukan tindak pidana, karena dua alat bukti sudah cukup untuk proses hukum.
Benny K Harman menyambut baik ketika KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Ia menilai langkah tersebut menandakan KPK mulai menunjukkan taringnya kembali setelah periode lima tahun yang dinilainya mati suri, dan menekankan bahwa hal ini sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menindak koruptor tanpa kompromi.
KPK menegaskan bahwa pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dilakukan untuk memastikan keberadaan Yaqut, FHM, dan IAA tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Paragraf terakhir diakhiri tanda titik diikuti simbol tutup: (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

