Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Beberkan Peran 6 Tersangka Kasus Kuota Haji, dari Gus Alex hingga Fuad Hasan Masyhur

 Alex menggantikan posisi Yaqut di depan gedung KPK

Repelita Jakarta - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya punya penghuni baru dari jajaran mantan menteri terkait kasus kuota haji.

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas terkait sengkarut kuota haji memang menuai apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Namun publik tidak lantas puas dengan penahanan mantan Menteri Agama tersebut.

Spekulasi liar mulai bermunculan mengenai siapa saja yang akan menyusul masuk ke balik jeruji besi.

Mengingat KPK sebelumnya sempat menyebut adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus serupa.

Ada sejumlah nama yang disebut KPK saat konferensi pers penahanan Yaqut.

Hal itu tentu menjadi pekerjaan rumah instansi antirasuah itu untuk menjelaskan lebih lanjut kepada publik.

Nama-nama itu adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut saat menjabat Menteri Agama.

Kemudian Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selanjutnya ada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama periode 2023 hingga 2024.

Lalu Rizky Fisa Abadi selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023.

Serta M Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2024.

Sementara titik awal kasus tersebut bermula dari pengkondisian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Hal ini berdampak kepada pendaftar ibadah haji reguler Indonesia yang antreannya sudah sangat panjang.

Bahkan ada yang harus menunggu sampai 47 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Gus Alex, Staf Khusus Yaqut saat menjabat Menteri Agama, diketahui memiliki peran sejak penyelenggaraan ibadah haji 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.

Gus Alex disebut KPK memberikan arahan kepada Rizky Fisa Abadi untuk melonggarkan kebijakan terkait T0.

T0 adalah kebijakan agar peserta ibadah haji bisa langsung berangkat ke tanah suci pada tahun yang sama dengan tahun dia mendaftar.

Setelah itu, Gus Alex diduga menerima uang biaya percepatan jemaah haji khusus dari Rizky.

Untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 Masehi atau 1445 Hijriah, menurut KPK, Gus Alex memulai perannya sejak November 2023.

Pada bulan itu, Gus Alex berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.

Mulanya, diinformasikan kuota haji utama Indonesia sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam aplikasi e-Hajj.

Kemudian Gus Alex mengatakan untuk 20.000 kuota haji tambahan akan dibagi dua untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian itu didasarkan berdasarkan perintah langsung dari Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Alex selanjutnya berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota haji tambahan dari sisi administrasi.

Tujuannya agar pembagian 50 banding 50 persen tidak terlihat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal itu mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Pada akhir November 2023, demikian KPK, Gus Alex berkomunikasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia untuk meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Permintaan itu agar bisa membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen sama rata antara reguler dan khusus.

Pemerintah Arab Saudi pun merespons dengan meminta surat resmi dari Kementerian Agama RI.

Langkah tersebut menjadi awal permintaan pembagian kuota 50 banding 50 persen dari Kemenag RI kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pada awal Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Ia meminta untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan penambahan kuota sebanyak 50 persen.

Padahal, pada saat itu belum ada aturan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 banding 50 persen.

Pada pertengahan Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah.

Tujuannya untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Arab mengenai poin-poin yang akan dibicarakan dalam pertemuan antara Yaqut dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Salah satu poinnya adalah Yaqut meminta agar pembagian kuota haji utama sesuai dengan undang-undang atau 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Sementara 20.000 kuota haji tambahan diminta dibagi sama untuk reguler dan khusus.

Setelah itu, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah atau 2023 Masehi.

Keputusan itu salah satu isinya membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen sama antara reguler dan khusus.

Pada awal Januari 2024, menurut KPK, Gus Alex kemudian memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus ke ruangannya.

Dia kemudian mengarahkan agar staf tersebut mengumpulkan biaya percepatan haji khusus dari asosiasi maupun biro haji khusus.

Besaran biaya yang diminta adalah sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp33 juta berdasarkan kurs per 17 Maret 2026.

Kemudian terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Keputusan itu terbit pada 15 Januari 2024 yang mengakomodasi asosiasi ataupun biro haji khusus dapat menyerap kuota haji khusus tambahan.

Akibatnya pendaftar haji bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu selama dua tahun.

Berdasarkan itu, Gus Alex memimpin pembahasan draf Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.

Pada pertemuan itu, dia mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai dengan nomor urut nasional.

Tetapi berdasarkan usulan biro haji khusus yang dianggap dekat dengan kekuasaan.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Setelahnya, Gus Alex juga secara khusus memerintahkan M Agus Syafi' untuk meminta sejumlah uang kepada biro haji khusus.

Besaran uang yang diminta sekurang-kurangnya 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta berdasarkan kurs per 17 Maret 2026.

Namun, ketika DPR RI berencana membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji, menurut KPK, Alex memerintahkan Agus untuk mengembalikan uang yang telah dikumpulkan tersebut.

Uang itu harus dikembalikan kepada asosiasi ataupun biro haji khusus yang telah memberikannya.

Namun, sebagian uang itu masih disimpan, bahkan ada yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Sementara itu, Gus Alex selama ini dianggap sebagai representasi atau kepanjangan tangan Yaqut Cholil Qoumas.

Sehingga, perintah darinya ataupun pemberian uang kepadanya dianggap dari dan untuk kepentingan Yaqut.

Fuad Hasan Masyhur disebut KPK telah aktif sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.

Yaitu sejak Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada Pemerintah Indonesia pada Mei 2023.

Ketika itu, Fuad selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat untuk Yaqut dengan tujuan memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.

Tak hanya itu, Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief untuk menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan 8.000 kuota haji tambahan.

Atas usahanya itu, Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar 8.000 kuota haji tambahan tidak dibagi 100 persen untuk haji reguler.

Akhirnya, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023 yang mengatur 8.000 kuota haji tambahan.

Keputusan itu membagi kuota menjadi 92 persen haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Kemudian pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah, Fuad juga berinisiatif mengadakan pertemuan antara Forum SATHU dengan Yaqut.

Pertemuan pada November 2023 tersebut membahas permintaan Forum SATHU agar bisa mengelola kuota haji tambahan khusus lebih dari delapan persen.

Adapun kuota haji tambahan pada saat itu berjumlah 20.000 yang akan diberikan Arab Saudi.

Menurut KPK, Fuad diduga mendapatkan keuntungan secara finansial karena gencar berupaya mendapatkan kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tersebut.

Keuntungan tersebut tidak hanya didapatkan Fuad melalui biro hajinya sendiri.

Tetapi juga melalui biro haji lain yang terafiliasi atau berhubungan dekat dengannya.

Hal ini diketahui KPK dari sejumlah dokumen yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.

Walaupun demikian, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti lain hingga dianggap cukup sebelum melakukan upaya berikutnya terhadap Fuad.

Peran Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag baru disebut pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.

Pada saat itu, Hilman berkomunikasi dengan Fuad mengenai surat Forum SATHU yang bersedia memaksimalkan penyerapan 8.000 kuota haji tambahan.

Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan tersebut dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Padahal, Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada Mei 2023 menyepakati kuota tambahan tahun itu dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler.

Usulan Hilman kemudian disambut oleh Yaqut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023.

Keputusan ini mengatur 8.000 kuota haji tambahan dibagi menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Selain itu, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah, Yaqut sempat berkomunikasi dengan Hilman.

Mereka membahas keinginan Yaqut untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan sisanya untuk kuota haji khusus.

Yaqut juga meminta Hilman untuk menyusun draf nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Nota kesepahaman itu terkait usulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua sama rata.

KPK juga mengabarkan sedang mendalami peran maupun penerimaan Hilman terkait kasus kuota haji ini lebih lanjut.

Mulanya Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Kemenag diarahkan oleh Gus Alex untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 saat menyusun Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2023.

Setelah itu, Rizky selama Mei hingga Juni 2023 bertemu dengan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 peserta.

Rizky kemudian menentukan kuota untuk 54 biro haji khusus yang bisa berangkat tanpa harus mengantre panjang.

Bahkan, KPK menyebut Rizky memberikan perlakuan khusus kepada biro haji khusus tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan.

Selain itu, Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan biaya percepatan haji khusus dengan memakai kuota haji khusus tambahan dari biro haji khusus.

Biaya yang dikumpulkan disebut sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per kuota.

Rizky kemudian memberikan biaya percepatan tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Dia melakukan seluruh hal tersebut selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.

Peran Rizky kemudian diemban oleh M Agus Syafi' selaku Kasubdit Kemenag selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah.

Agus disebut melakukan pengumpulan biaya percepatan haji khusus selama Februari hingga Juni 2024 atas arahan langsung Gus Alex.

Agus diminta mengumpulkan 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per kuota kepada biro haji khusus.

Uang pun selesai dikumpulkan, tetapi Agus diminta Gus Alex untuk mengembalikannya kepada asosiasi maupun biro haji khusus.

Namun, sebagian uang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut sebelum sempat dikembalikan.

KPK menyebut Yaqut berupaya memberikan sekitar 1 juta dolar AS kepada Pansus Haji DPR RI.

Namun upaya pemberian uang itu akhirnya ditolak oleh pihak penerima.

Dalam wawancara kepada media nasional, sejumlah anggota Pansus Haji DPR RI mengatakan baru mengetahui adanya hal tersebut setelah KPK mengumumkannya kepada publik.

Oleh sebab itu, menjadi tugas KPK untuk memberitahukan informasi yang lebih jelas kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Akan tetapi, lembaga antirasuah menyatakan detail dari pernyataan tersebut akan diketahui pada persidangan di kemudian hari.

Kemudian bagaimana dengan pertanyaan publik mengenai keterlibatan organisasi kemasyarakatan keagamaan pada kasus ini.

KPK menyatakan ormas keagamaan tidak terkait kasus korupsi kuota haji meskipun ada individu-individunya yang terlibat di dalamnya.

Lalu, bagaimana peran Presiden RI pada saat itu dalam kebijakan kuota haji.

KPK menjelaskan, Presiden hanya mengupayakan penambahan kuota haji tambahan sebagai solusi untuk mengurangi antrean peserta haji reguler Indonesia.

Untuk urusan hal teknis pembagian kuota diserahkan kepada Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

"Masalah pembagian kuota dan lain-lain itu masalah teknis. Jadi, yang mengetahui itu adalah menteri teknis," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Semua pihak yang disebut KPK dalam konferensi pers penahanan Yaqut sudah dipaparkan melalui paragraf-paragraf di atas.

Akan tetapi, seperti tertulis dalam paragraf-paragraf awal tulisan ini, KPK tetap perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus kuota haji.

Hal ini penting karena kuota haji tambahan menjadi penyejuk hati pendaftar ibadah haji yang sudah lama antre menunggu keberangkatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved