Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bupati Pati Digugat Mundur, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket dan Angkat Isu Kebijakan Kontroversial

Repelita Pati - Aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025) menarik perhatian publik setelah muncul video pembacaan dokumen pernyataan pengunduran diri yang mengatasnamakan Bupati Pati, Haji Sudewo.

Dalam video tersebut, seorang pria mengenakan kemeja putih lengan panjang, sarung ungu, dan peci hitam membacakan surat yang diklaim berasal dari Sudewo, di hadapan kerumunan massa yang memadati lokasi aksi.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini adalah, nama, Haji Sudewo ST.MT, jenis kelamin laki-laki. Agama Islam, pekerjaan jabatan Bupati Pati periode 2024-2029," ucap pria tersebut.

"Alamat Jalan Tombronegoro nomor 1, Kaborongan, Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dengan ini menyatakan sebagai berikut, satu, bahwa terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025, saya mengundurkan diri dari jabatan saya, sebagai Bupati Pati," tambahnya.

Lebih lanjut, pria itu menegaskan bahwa Sudewo disebut gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pati dan tidak menjunjung supremasi hukum.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dokumen pengunduran diri itu ternyata bukan berasal dari Sudewo secara resmi, melainkan disusun oleh para pengunjuk rasa yang menuntut agar Bupati Pati menandatangani pernyataan tersebut dan melepaskan jabatannya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat darurat paripurna pada 13 Agustus 2025 dan memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Seluruh partai yang duduk di DPRD, termasuk Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar, menyetujui pembentukan Pansus tersebut dengan alasan menanggapi kondisi masyarakat yang dinilai terluka akibat kebijakan pemerintah daerah.

Pimpinan DPRD Pati menegaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta berbagai ketidakpuasan yang muncul terhadap kepemimpinan Sudewo.

Keputusan DPRD tersebut langsung menjadi sorotan pegiat media sosial dan akademisi Ilham Wahyu Saputra, yang menilai rapat darurat paripurna ini merupakan respons terhadap kebijakan kontroversial, termasuk kenaikan pajak sebesar 250 persen.

"DPRD pati lakukan rapat darurat paripurna dan sepakati hak angket dan pansus pemakzulan bupati sudewo gimik atau memang karena keadaan. Kebijakan kenaikan pajak 250 persen adalah kebodohan," tulis Ilham Wahyu Saputra di akun media sosialnya, Selasa (13/8/2025). (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved