Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

ICW Murka Atas Bebas Bersyarat Setya Novanto: Aset Tak Disita, Tetap Bisa Pelesiran

 Setya Novanto Dapat 'Diskon' Penjara dari MA, Jalan Politik Kembali ke Golkar Terbuka?

Repelita Jakarta - Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus mega korupsi e-KTP, menuai kritik keras dari sejumlah pegiat antikorupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keputusan ini adalah kemunduran besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

ICW menilai, kegagalan aparat penegak hukum dalam menjerat Setya Novanto dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi penyebab utama mengapa mantan politisi yang dikenal dengan julukan "Papa Minta Saham" itu masih bisa menjalani kehidupan dengan kenyamanan tertentu.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa pembebasan seorang terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun merupakan preseden buruk yang menyakitkan bagi masyarakat.

“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto)... merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” ujar Wana dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Menurut Wana, ada dua kesalahan besar dari aparat penegak hukum yang membuat kebijakan pembebasan ini sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan publik.

Kesalahan pertama, kata ICW, adalah kegagalan total dalam menerapkan pasal TPPU kepada Setnov.

Wana menjelaskan bahwa penanganan perkara pencucian uang oleh Bareskrim Polri terhenti di tengah jalan dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Ia menambahkan bahwa KPK yang memiliki kewenangan supervisi seharusnya bisa mempercepat penanganan kasus tersebut, namun kenyataannya tidak mampu melakukannya.

Akibat kondisi ini, aset-aset hasil tindak pidana Setnov tidak berhasil sepenuhnya dirampas oleh negara.

Situasi tersebut, menurut ICW, menyebabkan mantan Ketua DPR itu tetap bisa keluar masuk lapas dengan berbagai alasan, termasuk alasan berobat.

Kesalahan kedua yang disoroti ICW adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan keringanan hukuman melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).

Hukuman Setya Novanto yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun penjara, disertai pengurangan masa pencabutan hak politik.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Wana.

Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah bahwa ada perlakuan istimewa bagi Setnov dalam proses pembebasan bersyarat.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa semua syarat administratif maupun substantif telah terpenuhi, mulai dari menjalani dua pertiga masa pidana, menunjukkan perilaku baik, hingga melunasi denda serta uang pengganti.

“Tidak ada perlakuan istimewa untuk Setnov. Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat, itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” kata Rika.

Setya Novanto resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Meski demikian, statusnya masih sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan belum bebas murni.

Ia diwajibkan melapor sedikitnya satu kali dalam sebulan hingga masa bimbingan berakhir pada 1 April 2029.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved