
Repelita Bandung - Bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kasus besar yang merugikan negara lebih dari Rp2 triliun itu menjadi sorotan sejak lama, dan pada 16 Agustus 2025, Setya resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin setelah dinyatakan berhak memperoleh pembebasan bersyarat.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi negara dalam memberikan hukuman yang tegas bagi koruptor kelas kakap.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyatakan bahwa langkah ini semakin memperlihatkan hilangnya efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, proses eksekusi yang terkesan longgar justru membuat masyarakat hanya bisa menyaksikan dengan diam ketika seorang koruptor besar kembali bebas lebih cepat dari masa hukuman maksimal.
Ia mengingatkan bahwa penangkapan Setya Novanto pada tahun 2017 sempat menjadi peristiwa dramatis yang disorot publik luas, namun kini akhir perjalanannya justru dinilai terlalu mudah dengan status bebas bersyarat.
“Bahkan saya pun, pribadi, sampai harus tidur di lantai di depan ruang beliau yang bersangkutan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dan itu fakta-fakta sejarah yang saya alami,” ungkapnya pada 16 Agustus 2025 melalui kanal Youtube CNN Indonesia.
“Ketika kemudian hari ini kita melihat ada PB yang kemudian dieksekusi di tanggal 16 Agustus. PK-nya 12 tahun 6 bulan lalu, 3/4-nya sudah dijalani, lalu kita seperti se-Indonesia itu terdiam gitu loh,” sambungnya.
Praswad menegaskan bahwa korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sebagaimana tertuang dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun dalam praktik, aturan hukum di Indonesia justru membuka ruang bagi koruptor untuk tetap mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, bahkan pengampunan.
Hal ini, menurutnya, bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya menutup segala peluang keringanan hukuman.
Ia menyoroti perubahan regulasi yang memperburuk kondisi.
Sebelumnya terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat pemberian remisi bagi terpidana korupsi dengan syarat harus menjadi justice collaborator.
Tetapi aturan tersebut sudah tidak berlaku, sehingga koruptor kini bisa memperoleh pengurangan masa hukuman tanpa syarat tambahan.
Kondisi ini, katanya, membuat tindak pidana korupsi dipandang sama dengan kejahatan biasa, padahal dampaknya jauh lebih luas terhadap kehidupan bangsa.
Di kalangan pegiat antikorupsi, bebas bersyarat Setya Novanto pada momentum peringatan 80 tahun Indonesia merdeka dianggap sebagai tamparan keras.
Segala kerja keras penyidik KPK, aparat penegak hukum, dan aktivis yang selama ini berupaya mengungkap serta menindak kasus besar seperti korupsi e-KTP, seolah tidak sepadan dengan hasil akhir yang memperlihatkan koruptor masih bisa pulang lebih cepat ke rumahnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

