Repelita Jakarta – Kepolisian membenarkan telah menahan Gibran Huzaifah, pendiri sekaligus mantan chief executive officer perusahaan akuakultur eFishery, terkait kasus dugaan penggelapan dana.
Penahanan dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025, setelah Gibran resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dana pada proses akuisisi perusahaan teknologi yang dilakukan eFishery.
Selain Gibran, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi dalam kasus yang sama.
Kasus bermula dari investigasi yang dilakukan para investor eFishery yang menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan oleh pihak manajemen, termasuk Gibran saat menjabat sebagai CEO.
Gibran diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga mencapai 600 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun selama sembilan bulan hingga September 2024.
Dalam laporan resmi, eFishery menyatakan laba sekitar 16 juta dollar AS atau Rp 230 miliar pada September 2024.
Namun hasil investigasi memperlihatkan kondisi sebenarnya adalah kerugian hingga 35,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 575 miliar pada periode yang sama.
Selain itu, perusahaan mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder, alat pemberi pakan ikan otomatis berbasis teknologi.
Penyelidikan mengungkap bahwa hanya sekitar 24.000 unit smart feeder yang benar-benar beroperasi, jauh dari angka klaim perusahaan.
Atas temuan ini, Gibran diberhentikan dari jabatannya sebagai CEO eFishery pada Desember 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok