Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Profil Dharma Oratmangun yang Kini juga Berlakukan Royalti Musik Suara Alam

 

Repelita Jakarta – Pernyataan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menuai sorotan publik setelah menyebut bahwa pemutaran suara alam seperti kicauan burung juga dapat dikenai kewajiban membayar royalti.

Pernyataan tersebut disampaikan Dharma dalam wawancara via telepon pada Senin, 4 Juli 2025, saat menjelaskan bahwa setiap bentuk rekaman suara, termasuk suara burung atau gemericik air, tetap memiliki hak terkait yang dilindungi hukum.

Menurut Dharma, tidak sedikit pelaku usaha yang mengganti lagu dengan suara alam untuk menghindari pembayaran royalti musik.

Namun langkah tersebut dinilai tidak membebaskan mereka dari kewajiban hukum, sebab rekaman suara tetap dilindungi hak terkait produser rekaman yang merekamnya.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma.

Ia juga menjelaskan bahwa membayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut, karena tarif yang diberlakukan di Indonesia tergolong sangat rendah dibanding negara-negara lain.

“Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” katanya menegaskan.

Dharma bahkan menekankan bahwa tarif royalti Indonesia adalah salah satu yang paling murah di dunia.

“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Dharma menyampaikan bahwa LMKN turut memperhitungkan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menentukan besaran tarif.

“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelasnya.

Dharma juga mengingatkan bahwa pemutaran lagu internasional di tempat usaha tetap wajib dikenai royalti karena Indonesia terikat kerja sama internasional.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” tegasnya.

Tarif royalti musik bagi restoran dan kafe telah diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Berdasarkan ketentuan itu, pemilik usaha diwajibkan membayar royalti sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan tambahan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.

Dharma Oratmangun sendiri merupakan sosok yang telah lama berkecimpung dalam dunia musik Indonesia.

Lahir pada 30 April 1959, ia dikenal sebagai penyanyi, pencipta lagu, dan produser musik yang aktif sejak meraih Juara I Festival Musik Pop Indonesia, yang menjadi titik awal kariernya di industri musik nasional.

Selain tampil sebagai musisi, Dharma juga terlibat sebagai produser berbagai proyek penting, termasuk album perdana Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2007.

Komitmennya dalam memperjuangkan hak seniman ditunjukkan dengan kepemimpinannya di berbagai organisasi, seperti Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).

Sejak memimpin KCI pada tahun 2012, Dharma terus mendorong perlindungan hukum terhadap karya cipta musik, dan kini melalui LMKN ia memperluas advokasi terhadap pentingnya pembayaran royalti secara adil dan sah.

Ia mengingatkan bahwa tidak ada celah hukum untuk menghindari kewajiban royalti, termasuk melalui pemutaran suara alam atau rekaman non-musik lainnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved