Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan klarifikasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester Matutina.
Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Silfester dianggap keliru karena menyatakan bahwa vonis terhadap kliennya sudah kadaluarsa dan tidak perlu dieksekusi.
Menurut Mahfud, vonis Silfester berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHP masuk kategori pemfitnahan sebagai tindak pidana, sehingga masa daluwarsanya jauh lebih panjang dibanding yang diklaim pihak kuasa hukum.
Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, turut menyoroti hal ini lewat akun media sosial X pribadinya, menyebut tim kuasa hukum Silfester seolah menjadi atasan penegak hukum dan bisa menentukan interpretasi sendiri.
“Para termul bebas ngomong apa saja dan mereka seakan atasan penegak hukum,” tulis Said Didu dikutip Rabu (13/8/2025).
Mahfud menambahkan, masa daluwarsa penuntutan Silfester adalah 12 tahun, sedangkan eksekusi vonis berlaku selama 16 tahun termasuk tambahan 1/3 masa, sehingga vonis tersebut masih bisa diterapkan segera.
Penjelasan ini menegaskan bahwa klaim keliru dari kuasa hukum Silfester terkait kadaluarsa vonis tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses eksekusi tetap sah.
Said Didu menekankan pentingnya pihak hukum bertindak sesuai dengan aturan, tanpa mendahului atau menafsirkan seolah memiliki otoritas di atas aparat penegak hukum, demi menjaga kredibilitas sistem peradilan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

