Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan pengadilan terkait Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Silfester divonis 1 tahun enam bulan dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, namun hingga kini belum ditahan oleh jaksa eksekutor.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester tidak menghentikan proses eksekusi vonis penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pada Senin (11/8/2025) bahwa eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga Kejagung diminta untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti perkara ini.
Sahroni menekankan, "Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan, sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja," melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan bahwa bila Silfester melakukan langkah hukum berikutnya, proses itu tetap dapat dijalankan, tetapi putusan yang sudah inkrah harus tetap dieksekusi sesuai aturan.
Ia mempertanyakan alasan eksekusi tidak dilakukan, padahal tidak ada kendala hukum yang menghalangi, berbeda dengan kasus lain seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang bebas karena adanya abolisi Presiden, yang menunjukkan adanya instrumen hukum yang jelas.
Sahroni mengungkapkan keheranannya terhadap sikap jaksa yang belum menindaklanjuti eksekusi Silfester meskipun vonis sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetapi justru tidak dilaksanakan," ujar Sahroni, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap Silfester Matutina. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

