
Repelita Jakarta - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu, kliennya sama sekali tidak menyebut nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Pernyataan ini muncul menyusul tercantumnya Abraham Samad sebagai salah satu dari 12 terlapor, yang kemudian menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dan dibungkam.
“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” ujar Rivai saat dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Oleh sebab itu, sosok terlapor dalam laporan Jokowi sepenuhnya diserahkan kepada Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Saya menduga dipanggilnya Abraham Samad saat ini karena selama penyelidikan dipanggil berulang kali, namun tidak hadir,” tegas Rivai.
Padahal, menurut Rivai, kesempatan tersebut sejatinya bisa digunakan Abraham Samad untuk memberikan klarifikasi kepada polisi.
“Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali, termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik,” tambah dia.
“Sebagai mantan pimpinan KPK dan advokat, beliau tentunya memahami lika-liku penyidikan, sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” lanjut Rivai.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah tokoh dan aktivis mendampingi Abraham di Polda Metro Jaya, termasuk mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.
Selain itu, hadir pula Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, serta sejumlah aktivis dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Abraham menilai pemanggilan dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," ucap Abraham di Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Abraham juga menekankan bahwa pemanggilan ini menjadi bentuk pembatasan ruang demokrasi.
"Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kira-kira seperti itu," tambahnya.
Pemanggilan Abraham dilakukan karena dirinya membahas tudingan ijazah palsu Jokowi melalui kanal YouTube, menghadirkan narasumber seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis, 10 Juli 2025.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Lima laporan polisi lainnya merupakan pelimpahan dari polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara berupa penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.
Setelah status penyidikan naik, para terlapor adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam perkara ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

