Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PCNU Bangkalan Dorong KPK Tindak Tegas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Repelita Bangkalan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur, memberikan perhatian serius terhadap penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sekretaris PCNU Bangkalan, Lora Dimyati Muhammad, menekankan bahwa publik memiliki harapan besar agar KPK bekerja secara maksimal tanpa kompromi.

“KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum,” ujarnya di Jakarta, Senin 18 Agustus 2025.

Lora Dimyati meminta KPK agar tidak setengah hati dalam memeriksa kasus ini dan menekankan pentingnya mendalami Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait Kuota Haji Tambahan.

“KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus. Itu sudah jelas, kok. Niat jahatnya kan terlihat dari Surat Keputusan Menteri Agama (Nomor 130/2024) tentang kuota haji tambahan sebanyak 20.000. Itu kan keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas, dibanding peraturan menteri,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar KPK segera menetapkan tersangka demi mencegah upaya perintangan penyidikan.

Menurut Lora Dimyati, lambannya penetapan tersangka berpotensi membuka ruang bagi lobi-lobi dan penghilangan barang bukti.

“KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka justru digunakan untuk lobi-lobi,” ujarnya.

KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.

Sejak itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung estimasi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah, yang terbagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Selain pemeriksaan, KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Dua orang lain juga dicegah ke luar negeri, yakni Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK menduga terdapat sekitar 10 agen travel yang mendapat keuntungan dari penyelewengan kuota haji, sementara Yaqut menyatakan tetap patuh dan kooperatif terhadap proses hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved