Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Ungkap Awal Mula Revisi UU MK, Sebut Bisa Ancam Independensi Hakim

 

Repelita Jakarta - Mahfud MD mengungkap bahwa wacana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sudah muncul sejak dirinya mulai menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada tahun 2019, masa periode kedua Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia mengatakan, rancangan perubahan Undang-Undang MK itu sudah dia temukan di awal masa kerjanya, yang isinya menurut dia berpotensi mengganggu independensi para hakim konstitusi karena memuat ketentuan pemecatan di tengah masa jabatan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun YouTube Mahfud MD Official pada Senin 28 Juli 2025.

Mahfud mengaku menolak isi rancangan tersebut karena menilai Mahkamah Konstitusi harus dijaga independensinya agar tidak tunduk pada tekanan politik mana pun.

Meski demikian, Mahfud menyebut bahwa rancangan revisi itu sudah lebih dahulu disepakati oleh presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi sebelum dirinya menjabat, sehingga ia tidak ingin merusak keputusan yang sudah diambil bersama.

Pada akhirnya, UU Nomor 7 Tahun 2020 yang menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan, meskipun Mahfud menyatakan keberatannya.

Mahfud juga mengungkap bahwa dua tahun setelah UU itu disahkan, DPR kembali mengirimkan surat ke pemerintah pada 2022 untuk membahas rancangan revisi Undang-Undang MK yang baru.

Menurutnya, revisi lanjutan tersebut berisiko mengancam posisi sejumlah hakim konstitusi yang dinilai publik memiliki rekam jejak baik, karena mengatur masa jabatan berdasarkan batas usia dan masa kerja maksimal.

Ia mencontohkan bahwa beberapa hakim seperti Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih berpotensi terkena dampak dari klausul tersebut jika revisi disahkan dengan rumusan masa jabatan maksimal 10 tahun.

Mahfud juga menyebut bahwa aturan itu justru memberi celah bagi hakim yang sudah menjabat lebih lama untuk tetap dipertahankan, seperti Anwar Usman, yang bisa diperpanjang hingga mencapai usia pensiun 70 tahun atau masa jabatan 15 tahun.

Saat dirinya hendak meninggalkan kursi Menko Polhukam, Mahfud menegaskan kembali penolakannya terhadap revisi tersebut karena menilai upaya itu membuka celah intervensi politik dan membahayakan independensi lembaga yudikatif.

Ia mengatakan bahwa setelah dirinya mundur, pembahasan revisi Undang-Undang MK kembali berjalan di DPR dengan dukungan Menko Polhukam pengganti yang kemudian menyetujui rancangan revisi tersebut.

Namun Mahfud menyebutkan bahwa prosesnya sempat terhenti karena menuai banyak protes dari publik dan sejumlah ahli yang menilai hal itu bisa melemahkan posisi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved