Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KPK Tahan Dua Eks Direktur Gas Pertamina, Kerugian Negara Pembelian LNG Capai 113 Juta Dolar

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh PT Pertamina (Persero) dengan menahan dua tersangka baru terkait pengadaan Liquefied Natural Gas pada rentang waktu 2011 hingga 2021.

Penahanan dilakukan pada Kamis 31 Juli 2025 dan diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua pejabat yang kini mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK adalah Yenni Andayani yang menjabat Direktur Gas Pertamina periode 2014 sampai 2018 serta Hari Karyuliarto yang menduduki posisi sama pada 2012 hingga 2014.

Asep menyatakan bahwa keduanya resmi ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan yang berbeda.

Hari akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yenni dan Hari merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, keduanya diduga menerima kuasa penuh untuk meneken perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dengan Corpus Christie Liquefaction, LLC yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc.

Dari pembelian LNG yang dinilai menyimpang aturan itu, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga mencapai 113,8 juta dolar AS.

Dana tersebut diduga mengalir sebagai pembayaran korporasi Corpus Christi yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.

Di sisi lain, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan Karen Agustiawan terkait perkara ini.

Dalam putusan yang dikutip pada Sabtu 1 Maret 2025, MA justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan pidana 9 tahun.

Tak hanya pidana badan, Karen juga harus membayar denda Rp650 juta dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Perkara ini diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelum kasasi, banding Karen pun sempat kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Karen terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pembelian LNG dengan melanggar pasal-pasal di Undang-Undang Tipikor juncto KUHP.

Majelis menyatakan bahwa Karen secara sah dan meyakinkan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara akibat pembelian LNG yang tidak sesuai prosedur tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved