
Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti kembali fenomena penjualan pulau yang marak di platform daring.
Menurutnya, praktik seperti itu bukan pertama kalinya terjadi.
Ia mencontohkan peristiwa serupa yang sempat mencuat saat sebuah pulau di Mentawai dipasarkan melalui situs daring internasional.
Terbaru, muncul dugaan jual beli daratan di Anambas yang ditawarkan melalui situs www.privateislandonline.com.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025), Alex mempertanyakan keabsahan izin pihak yang mengiklankan pulau tersebut.
Ia mendesak Kementerian KP untuk melakukan penelusuran menyeluruh dari sisi legalitas.
"Pertanyaannya, apakah orang ini sudah mengantongi izin atau belum sekarang ini," ujar Alex.
Ia menambahkan bahwa jika pelaku belum memiliki izin dan tetap menawarkan pulau itu untuk dijual, maka bisa dikategorikan sebagai bentuk penipuan.
"Nah, jika belum, kan, sebenarnya penipuan, dong, jadinya? Kalau sudah, bagaimana ceritanya pulau ini bisa dilelang sedemikian rupa di satu situs internasional," tambahnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPR RI lainnya, Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa aktivitas jual beli pulau di Indonesia secara hukum dilarang.
Ia merujuk pada Undang-Undang Pengelolaan Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014.
Menurut Rokhmin, larangan tersebut bersifat tegas, meski kenyataannya praktik ilegal tetap saja berlangsung.
"Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang itu istilah jual beli, itu dilarang," kata Rokhmin.
Ia menyarankan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan segera memanggil pihak yang terlibat dalam narasi penjualan pulau, serta memproses mereka yang mencantumkan daratan Indonesia di situs jual beli asing.
"Jangan hanya KKP itu membuat pernyataan bahwa ini enggak boleh, dilarang, harus dipanggil itu, diperingatkan, atau, kan, ada pasal-pasal yang melanggar, tuh," tegasnya.
Rokhmin menilai pemerintah harus bertindak lebih tegas untuk menjaga kedaulatan dan mencegah persepsi bahwa pulau-pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan secara bebas di internet. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

