Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anthony Budiawan Sebut Kasus Tom Lembong Sarat Rekayasa dan Pemaksaan Hukum

 Korban Ceklist Satu ༊ ៹ ࣪˖ on X: "Dipanggil sbagai ahli dalam kasus Tom  Lembong, Anthony Budiawan sebut Jaksa lakukan kesalahan fatal :"Impor gula  kristal mentah Tom Lembong SAH" Sebenarnya yg melanggar

Repelita Jakarta - Kecaman terhadap penahanan Tom Lembong dan delapan pimpinan perusahaan gula rafinasi terus bermunculan.

Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, menyebut kasus ini sebagai bentuk nyata dari kriminalisasi brutal terhadap pihak yang tidak terbukti bersalah.

Anthony menilai penahanan Tom Lembong sejak 29 Oktober 2024 adalah pemaksaan hukum terhadap tindakan yang tidak melanggar aturan pidana.

Ia mengutip pandangan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, bahwa kriminalisasi terjadi saat perbuatan yang tidak tergolong tindak pidana dikonstruksikan seolah-olah pelanggaran hukum.

Menurut Anthony, ini menjadikan kekuasaan sebagai alat hukum, bukan pelaksana hukum.

Anthony menegaskan Tom Lembong tidak melanggar aturan apapun saat memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta untuk diproses menjadi gula kristal putih (GKP).

Bahkan menurutnya, kebijakan Tom justru menyelamatkan pasokan nasional dari ancaman krisis gula.

Ia menolak tuduhan jaksa yang berpegang pada Pasal 4 Permendag No 117/2015, dengan dalih pasal itu tidak melarang impor GKM, tetapi hanya membatasi impor GKP untuk mengatur ketersediaan dan stabilitas harga.

Anthony juga mengkritik audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut negara dirugikan karena harga pembelian gula oleh PT PPI dianggap terlalu tinggi.

Ia menilai asumsi bahwa harga dasar adalah harga maksimum sangat keliru dan melanggar akal sehat.

Menurutnya, harga dasar justru berfungsi melindungi petani, bukan untuk membatasi harga pasar industri gula rafinasi.

Ia juga menegaskan bahwa pembelian gula oleh PTPN dan PT RNI selama 2015-2016 justru berada di atas harga dasar, sehingga tak masuk akal jika pembelian PT PPI dianggap merugikan negara.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa perusahaan gula rafinasi telah memenuhi seluruh kewajiban bea masuk, pajak impor, dan PPN sesuai dengan barang yang diimpor, yakni GKM.

Namun dalam audit BPKP, perusahaan dituding kurang bayar seolah-olah mengimpor GKP.

Bagi Anthony, tudingan ini tidak logis dan menunjukkan adanya rekayasa hukum yang dipaksakan.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang mengimpor produk A tapi dituduh harus membayar pajak produk B.

Anthony pun menyerukan agar majelis hakim menghentikan praktik kriminalisasi semacam ini dan mengembalikan sistem hukum Indonesia pada jalur keadilan yang sebenarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan bertanya apakah kriminalisasi ini akan terus dibiarkan berlangsung. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved