Repelita Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menetapkan kebijakan memblokir rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.
Langkah ini diambil dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif tersebut.
Data PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang sudah tidak aktif selama bertahun-tahun dengan nilai mencapai Rp 428,6 miliar.
Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, sejak 2020, hasil pemeriksaan dan analisis menunjukkan ada lebih dari satu juta rekening yang dicurigai terkait tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee yang didapat dari aktivitas ilegal seperti jual beli rekening atau peretasan.
Selain itu, ditemukan juga lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana bansos senilai Rp 2,1 triliun mengendap tanpa pemanfaatan.
Kebijakan ini mendapat reaksi keras dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Presiden Prabowo Subianto pun memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7/2025).
Setelah pertemuan itu, PPATK membuka kembali rekening-rekening dormant yang sebelumnya dibekukan.
Meski begitu, kekecewaan publik belum reda.
Seorang warganet dengan akun @puputtttvnla mengungkapkan bahwa ia menjadi korban pembekuan rekening yang sangat dibutuhkan untuk biaya operasi.
Ia menumpahkan keresahannya di Instagram, merasa kebijakan itu sangat merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada dana tersebut.
Kritikan serupa juga beredar luas di platform X, dengan tagar PPATK trending karena protes masyarakat yang merasakan dampak langsung dari aturan ini.
Sejumlah komentar netizen menyatakan kekecewaan mereka terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil dan menyusahkan mereka secara finansial.
"Kebijakan absurd memblokir rekening rakyat mulai menelan korban, ada uang yang harusnya untuk berobat yang terblokir, ada uang membayar kontrakan akhirnya juga tidak bisa diambil, dan lain-lain," tulis salah satu pengguna.
Mereka meminta PPATK mencabut aturan tersebut dan mencari alternatif lain untuk menindak rekening bodong tanpa merugikan masyarakat umum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

