Repelita Bandung - Dugaan praktik jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru di Kota Bandung kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Walikota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa jika pelanggaran masih bersifat indikasi, pelaku akan diberi peringatan keras dan sanksi administratif yang berat.
Namun, apabila ditemukan bukti kuat adanya transaksi dengan aliran uang, maka proses pidana akan diberlakukan.
Ia menegaskan bahwa sanksi pidana akan berlaku baik untuk penerima maupun pemberi uang.
Farhan mengimbau orang tua agar tidak mudah tergiur tawaran dari pihak manapun yang menjanjikan kelulusan melalui jalur belakang.
Menurutnya, tindakan semacam itu mencederai keadilan dalam proses pendidikan.
Saat ditanya sekolah yang diduga terlibat, Farhan belum bersedia mengungkapkannya karena penyelidikan masih berjalan.
Ia mengungkapkan bahwa uang yang ditawarkan dalam praktik jual beli kursi ini berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Jumlah itu menurutnya cukup besar dan mencerminkan seriusnya indikasi pelanggaran yang terjadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok